Diduga Lobi DPR, Dewan Etik Segera Periksa Arief Hidayat
Berita

Diduga Lobi DPR, Dewan Etik Segera Periksa Arief Hidayat

Menurut Jimly, proses perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat tidak memenuhi syarat transparan dan partisipatif sesuai amanat UU MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Harus mengacu UU MK

Mantan Ketua MK, Jimly Assiddiqie mengaku belum mengetahui benar peristiwa adanya dugaan lobi-lobi Arief kepada sejumlah anggota DPR. Namun, terpenting, proses pemilihan calon hakim konstitusi harus sesuai dengan UU MK yang terdiri dari dua tahap yaitu pencalonan dan pemilihan. “Pencalonan harus memenuhi prinsip partisipatif dan transparan. Tahap pemilihan harus memenuhi prinsip objektif dan akutanbel,” kata dia.

 

Menurut Jimly, jika Komisi III DPR langsung melakukan rapat pleno, itu berarti langsung masuk dalam tahap pemilihan, tidak terlebih dahulu menempuh tahap pencalonan. “Tetapi yang terpenting empat prinsip seperti partisipatif, transparan, objektif dan akutanbel itu terpenuhi,” jelasnya.

 

Dia mengingatkan DPR agar proses pemilihan calon hakim MK mengacu UU MK itu. “(UU MK) Jangan dilampaui, jangan bisik-bisik, jangan mendadak, tapi harus partisipatif. Kalau calonnya cuma satu berarti tidak partisipatif,” katanya.

 

Senada, pengamat hukum tata negara, Refly Harun mengatakan lobi-lobi kepada DPR ini memang menjadi dilema. Dia menilai ketua MK saat ini nampaknya berkeinginan untuk dipilih kembali, sehingga dimungkinkan dilakukan lobi ke DPR. Menurut Refly, tanpa melobi tidak mungkin rasanya, DPR memilihnya kembali.

 

“Makanya, sebaiknya masa jabatan hakim konstitusi jangan dua periode, cukup satu periode saja, masa jabatannya langsung 9 atau 10 tahun,” usulnya.

 

Tetapi, apabila isi dari lobi tersebut menyangkut kasus yang sedang ditangani di MK. “Yah itu masalahnya, dengan mengatakan si X jangan sampai menjadi ketua, karena jika si X kepilih maka akan pro KPK. Nah, itu sudah menjadi kategori pelanggaran etik. Tapi kan kita tidak tau fakta sebenarnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait