Diduga Langgar Prokes, Bisakah Kepala Daerah Diberhentikan?
Utama

Diduga Langgar Prokes, Bisakah Kepala Daerah Diberhentikan?

Adanya potensi pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lain terkait pelanggaran prokes Covid-19 sangat sulit diterapkan jika mengacu UU Pemda dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. UU Pemda mengatur dua jalur pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD dan langsung oleh Presiden/Mendagri bila melakukan tindak pidana berat.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

“Saya khawatir Instruksi Mendagri ini berkaitan dengan situasi politik kekinian, khususnya di DKI Jakarta,” kata Feri Amsari saat dihubungi Hukumonline, Kamis (19/11/2020). (Baca Juga: Jika Langgar Protokol Kesehatan, Calon Kepala Daerah Bisa Dijerat Pidana)

Dia menerangkan Mendagri tidak bisa dengan mudah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap kepala daerah, seperti gubernur/bupati/walikota. Seorang kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika melakukan tindak pidana dan melalui DPRD (proses politik).  

“Mendagri bukanlah ujung dari pemberhentian, dan MA adalah ujung akhir proses pemberhentian kepala daerah,” kata Feri.  

Secara garis besar, UU Pemda mengatur dua jalur pemberhentian kepala daerah. Pertama, pemberhentian melalui usulan DPRD yang melibatkan Mahkamah Agung (MA). Kedua, pemberhentian langsung dengan Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Mendagri untuk Bupati/Walikota, bila kepala daerah yang bersangkutan melakukan tindak pidana tertentu (berat) sejak berstatus terdakwa. Hal itu diatur Pasal 83 UU Pemda.

Pasal 83 UU Pemda

  1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sementara, untuk mekanisme pemberhentian melalui usulan DPRD, dapat dilihat dalam Pasal 79, 80, 81, dan 82 UU Pemda. Pemberhentian melalui usulan DPRD dapat dilakukan terhadap kepala daerah yang melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela.

Misalnya, kasus pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie lantaran terjerat kasus perzinahan. Berdasarkan hasil temuan Pansus, DPRD Kabupaten Katingan, dalam rapat paripurna, sepakat mengusulkan pemberhentian Yantenglie sebagai Bupati Katingan pada Februari 2017 lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait