Diduga Langgar Prokes, Bisakah Kepala Daerah Diberhentikan?
Utama

Diduga Langgar Prokes, Bisakah Kepala Daerah Diberhentikan?

Adanya potensi pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lain terkait pelanggaran prokes Covid-19 sangat sulit diterapkan jika mengacu UU Pemda dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. UU Pemda mengatur dua jalur pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD dan langsung oleh Presiden/Mendagri bila melakukan tindak pidana berat.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Tubagus menjelaskan salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan. "Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? karena apa?"

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu juga berlaku terhadap Anies Baswedan dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat dalam hal peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," tuturnya, Rabu (18/11/2020).

Meski demikian, kata Awi, penyidik tidak bisa langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. Hal itu harus melalui berbagai tahapan, seperti menjadi saksi terlebih dulu untuk diklarifikasi semua keterangannya. Kemudian, kasus pelanggaran protokol kesehatan naik dari penyelidikan ke penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka atau tidak, tergantung dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Lalu, apakah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau kepala daerah lain yang juga bakal diminta keterangan dapat diberhentikan hanya gara-gara diduga melanggar prokes penanganan Covid-19 karena dianggap membiarkan terjadinya kerumunan massa?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai secara prinsip Instruksi Mendagri itu tidak diperlukan karena soal pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU Pemda. Tapi, harus diingat siapapun kepala daerah yang melanggar UU dapat di-impeach, namun proses pemberhentiannya itu tidak mudah dan prosesnya cukup panjang sebagaimana diatur Pasal 78-83 UU Pemda.  

Tags:

Berita Terkait