Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU, Perusahaan BUMN Ini Ajukan Keberatan
Berita

Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU, Perusahaan BUMN Ini Ajukan Keberatan

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dijatuhkan sanksi oleh KPPU atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham atas PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Akibat terlambat melaporkan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dijatuhkan sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada putusan yang dibacakan pada Kamis (11/2), Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP.

Kasus dengan nomor perkara 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI). Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.

Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Namun, PTPP terlambat melaporkannya kepada KPPU.

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019. (Baca: KPPU: Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Tahun 2020 Turun)

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih.

Hukumonline.com

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Merespons putusan KPPU, PTPP mengaku menghormati putusan dari KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010.

Tags:

Berita Terkait