Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU, Perusahaan BUMN Ini Ajukan Keberatan
Berita

Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU, Perusahaan BUMN Ini Ajukan Keberatan

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dijatuhkan sanksi oleh KPPU atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham atas PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, Perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan,” demikian pernyataan tertulis dari Yuyus Juarsa selaku Corporate Secretary PTPP.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Pasal 44 ayat 2 UU 5/1999 menyatakan, “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”.

Yuyus menegaskan jika Perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan usahanya.

Untuk diketahui, PT Pembangunan Perumahan, Tbk, disingkat PT PP, Tbk, namun lebih populer disebut PT PP atau PP adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang perencanaan dan konstruksi bangunan. PT PP berdiri pada tanggal 26 Agustus 1953 dengan nama NV Pembangunan Perumahan. PT PP mengembangkan tiga lini bisnis yaitu Residensial, Mall dan Edutainment, Hotel yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait