Didakwa Terima AS$2000, Panitera PTUN Medan Pasrah
Berita

Didakwa Terima AS$2000, Panitera PTUN Medan Pasrah

Panitera PTUN Medan tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9). Foto: RES.
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9). Foto: RES.

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan didakwa menerima AS$2000 dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur. Dakwaan ini dibacakan oleh penuntut umum KPK Agus Prasetyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Agus mengatakan, perbuatan Syamsir bersama-sama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Padahal, terdakwa mengetahui atau patut diduga bahwa hadiah uang sebesar AS$2000 tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku panitera, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ada hubungannya dengan jabatannya," katanya.

Peristiwa pidana ini bermula sekitar Maret 2015. Gatot selaku Gubernur Sumut memberitahukan kepada OC Kaligis bahwa Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tertanggal 19 Maret 2015.

Surat panggilan itu diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015 tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

Merasa khawatir surat panggilan itu akan mengarah kepadanya, Gatot bersama istrinya, Evy Susanti menemui OC Kaligis, Gary, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai. OC Kaligis menyarankan agar panggilan Kejati Sumut tidak dipenuhi. OC Kaligis juga mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Atas usulan OC Kaligis, lanjut Agus, Gatot dan Evy setuju. Alhasil, Ahmad memberikan kuasa kepada sejumlah advokat di kantor hukum OC Kaligis, Gary, Rico Pandeirot, Yulius, dan Anis untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Sprinlidik Kepala Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Tags:

Berita Terkait