Didakwa Terima AS$2000, Panitera PTUN Medan Pasrah
Berita

Didakwa Terima AS$2000, Panitera PTUN Medan Pasrah

Panitera PTUN Medan tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sebelum permohonan pengujian kewenangan diajukan ke PTUN Medan, OC Kaligis bersama Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir untuk meminta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Mereka ingin berkonsultasi kepada Tripeni mengenai pengujian kewenangan yang akan diajukan Ahmad.

"Tripeni mengatakan, 'Silakan dimasukan saja, nanti akan kita periksa'. Setelah konsultasi, Gary dan Indah ke luar ruangan terlebih dahulu, sedangkan OC Kaligis tetap dalam ruangan memberikan amplop berisi uang Sing$5000 kepada Tripeni. Selanjutnya, OC Kaligis kembali menemui terdakwa di ruangannya dengan memberikan uang sebesar AS$1000," ujarnya.

Sekitar awal Mei 2015, Syamsir memberitahukan kepada Gary bahwa Tripeni mempersilakan gugatan untuk didaftarkan. OC Kaligis lalu memerintahkan Gary menghubungi Mustafa yang merupakan orang kepercayaan Gatot untuk meminta disediakan tiket pesawat ke Medan. Sesampainya di Medan, OC Kaligis dan Gary kembali ke PTUN Medan bertemu Tripeni.

Menurut Agus, dalam pertemuan itu, OC Kaligis memberikan sebuah amplop berisi AS$10000 dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya. Benar saja, Tripeni menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis, serta Dermawan dan Amir masing-masing sebagai anggota majelis.

Sebelum sidang dimulai, OC Kaligis, Gary, dan Indah berupaya meyakinkan Tripeni untuk berani memutus sesuai gugatan karena gugatan tersebut kategori baru. Selanjutnya, OC Kaligis memerintahkan Sekretarisnya, Yenny Octorina Misnan untuk memasukan uang AS$30000 dan Rp50 juta dari Evy yang dibagi-bagi ke dalam lima amplop.

Ketiga amplop itu masing-masing berisi AS$5000 untuk diberikan kepada tiga hakim dan dua amplop masing-masing berisi AS$1000 untuk diberikan kepada panitera. Selain uang tersebut, Gary kembali meminta tambahan uang sejumlah AS$25000 kepada Evy. Akhirnya, majelis yang dipimpin Tripeni mengabulkan sebagian gugatan Ahmad.

Agus mengungkapkan, majelis menyatakan Surat Permintaan Keterangan yang dikeluarkan Kejati Sumut tidak sah. Pasca pembacaan putusan, Syamsir menelepon Gary dengan mengatakan Tripeni mau mudik. Gary menyampaikan kepada Indah dan Indah menyatakan, sesuai perintah OC Kaligis, Gary yang akan menyerahkan uang.

Kemudian, sambung Agus, Gary berangkat menuju Kantor PTUN Medan. Syamsir mengantar Gary ke ruangan Tripeni. Gary menyerahkan amplop putih berisi uang AS$5000 kepada Tripeni. Saat ke luar PTUN Medan, Gary ditangkap petugas KPK. Mengetahui ada penangkapan, Syamsir menitipkan dompet miliknya yang berisi AS$700 kepada M Yudhi Fahmi.

"Itu sisa uang yang diterimanya dari OC Kaligis dan Gary kepada M Yudhi Fahmi, sedangkan uang sebesar AS$1300 telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, terdakwa mengetahui atau patut menduga uang itu berkaitan dengan perkara yang disidangkan Tripeni, Dermawan, dan Amir, dimana terdakwa menjadi paniteranya," tuturnya.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Syamsir dan tim pengacaranya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Syamsir memilih untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Saya pasrah. (Mengenai benar atau tidaknya uraian surat dakwaan?) Nanti kita lihat pembuktiannya di persidangan," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait