Didakwa Menerima Suap, Iqbal ‘Seret' Dua Koleganya
Berita

Didakwa Menerima Suap, Iqbal ‘Seret' Dua Koleganya

Substansi draft putusan Butir 8.1.2 yang sedianya disalin menjadi Diktum 5 diubah oleh Anna dan Benny Pasaribu, pada 29 Agustus 2008, ketika Iqbal shalat Jum'at.

CR-6/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Keterlibatan dua kolega

Surat dakwaan langsung disambut dengan keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum dan tanggapan dari terdakwa. Iqbal mengaku heran membaca materi dakwaan, karena penuntut umum hanya merangkai kejadian yang tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan penafsiran keliru. Saya melihat materi dakwaan penuntut umum seakan-akan terlalu dipaksakan, ujar penasehat hukum Iqbal.

 

Soal klausul injunction, Iqbal menjelaskan diktum 5 Putusan Perkara KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2008 lahir karena muncul fakta baru berupa pengalihan hak siar Liga Inggris ke Aora TV. Ia juga menilai penuntut umum mengabaikan fakta bahwa sebelum majelis KPPU membacakan putusan, Ketua Majelis KPPU Anna Maria Tri Anggraini bersama tim investigator dan panitera membuat draft putusan. Pada butir 8.1.2 tentang rekomendasi majelis komisi, isinya mirip dengan Diktum 5.

 

Butir 8.1.2

[Draft Putusan]

 

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT DV sampai adanya kejelasan kepentingan dan pemenuhan hak-hak konsumen PT DV

Diktum 5

[Putusan]

 

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision

       

Substansi Butir 8.1.2 sedianya disalin begitu saja menjadi diktum 5 berdasarkan pembahasan putusan majelis komisi pada 28 Agustus 2008. Tetapi redaksional diktum 5 tiba-tiba diubah oleh Anna dan Benny Pasaribu, juga anggota majelis, pada 29 Agustus 2008 yang dilakukan ketika Iqbal Sholat Jumat.

 

Seharusnya yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini bukan saya, tetapi saudari Tri Anggraini dan saudara Benny Pasaribu. Atau setidak-tidaknya saudara Tri Anggraini dan saudara Benny Pasaribu juga menjadi terdakwa bersama dengan saya, pinta Iqbal.
Tags: