Dibantah Sebagai Kreditur, Kwang Yang Ajukan Keberatan
Berita

Dibantah Sebagai Kreditur, Kwang Yang Ajukan Keberatan

Dua pekerja Kymco membenarkan adanya hubungan bisnis antara Kwang Yang dan Kymco, serta membenarkan adanya transaksi jual beli seperti yang dicantumkan dalam tagihan.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Kwang Yang sudah memberikan invoice yang disertai dengan dokumen bill of lading yang merupakan bukti-bukti piutang yang tak terbantahkan. Kwang Yang juga bersedia menambahkan bukti tambahan untuk mendukung dokumen-dokumen sebelumnya.

 

Ditemui usai sidang, kurator Ali Sumali Nugroho menerangkan bahwa Kwang Yang dibantah sebagai kreditur karena mereka tidak bisa menyajikan dokumen transaksi. Menurutnya, invoice dan bill of lading saja tidak kuat sebagai bukti.

 

Seharusnya, ada dokumen tagihan dari setiap transaksi. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang cukup, Ali melakukan bantahan terhadap tagihan Kwang Yang. “Mau tidak mau saya membantah,” tukasnya.

 

Kwang Yang adalah salah satu pemegang saham Kymco. Agustus 2007 silam,  Kwang Yang sempat berperkara di Pengadilan Negeri Bekasi terkait sengketa dengan pemegang saham lainnya, PT Metropolitan Triperdana. Majelis hakim perkara No. 266/Pdt.G/2007/PN.Bks akhirnya mengabulkan gugatan PT Metropolitan selaku pemegang saham 25 persen PT Kymco. Dalam putusannya, majelis hakim meletakkan sita jaminan atas 75 persen saham PT Kymco yang dimiliki Kwang Yang. Selain itu, pabrik perakitan motor Kymco turut diletakkan sita jaminan.

 

 

Tags: