Dibantah Sebagai Kreditur, Kwang Yang Ajukan Keberatan
Berita

Dibantah Sebagai Kreditur, Kwang Yang Ajukan Keberatan

Dua pekerja Kymco membenarkan adanya hubungan bisnis antara Kwang Yang dan Kymco, serta membenarkan adanya transaksi jual beli seperti yang dicantumkan dalam tagihan.

DNY
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta-Foto: Sgp
Pengadilan Niaga Jakarta-Foto: Sgp

Upaya memailitkan PT Kymco Lippo Motor, ternyata belum juga mengakhiri sengketa. Kamis (8/7), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang, kali ini terkait keberatan yang dilayangkan Kwang Yang Motor Co. Ltd. Keberatan diajukan karena Kwang Yang tidak dapat menagih piutang senilai Rp194.618.879.939.90 kepada PT Kymco. Penyebabnya, kurator membantah Kwang Yang sebagai kreditur Kymco.

 

Dalam surat Keberatannya, Kwang Yang mengklaim sebagai kreditur yang memiliki hak tagih. Hubungan Kwang Yang sebagai kreditur dari Kymco didasarkan sejumlah perjanjian di antaranya nota kesepahaman tentang pasokan suku cadang, nota kesepahaman tentang pertukaran teknis, dan kontrak kerja sama teknis.

 

Kwang Yang bahkan hadir dalam rapat Kreditur pertama tanggal 27 Mei 2010 di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam rapat itu, Kwang Yang telah mengajukan pendaftaran tagihan disertai dengan dokumen asli dan lengkap, beserta salinannya, sesuai dengan surat nomor: 152/MT/VI/2010 tertanggal 9 Juni 2010.

 

Kwang Yang juga memenuhi undangan kurator untuk rapat pra verifikasi yang bertempat di kawasan pabrik Kymco tanggal 10 Juni 2010. Dalam rapat itu, pihak Kymco diwakili oleh dua orang pekerjanya yang bertugas memvalidasikan dokumen-dokumen tagihan. Kedua pekerja tersebut memberikan keterangan bahwa dokumen tagihan Kwang Yang sudah tidak diketahui lagi letak keberadaannya.

 

Meski demikian, kedua pekerja membenarkan adanya hubungan bisnis antara Kwang Yang dan Kymco, serta membenarkan adanya transaksi jual beli seperti yang dicantumkan dalam tagihan. Namun dengan alasan tidak adanya dokumen pembanding atas dokumen yang diajukan oleh Kwang Yang, kurator memasukkan Kwang Yang ke dalam daftar kreditur dengan tagihan yang dibantah (sementara).

 

Kwang Yang merasa keberatan dengan bantahan kurator. Kwang Yang beranggapan kurator belum melakukan upaya-upaya untuk memperoleh dokumen pembanding untuk keperluan proses verifikasi. Seharusnya, kurator atas dasar inisiatif, objektifitas dan independensi juga dengan kewenangan selaku tim kurator dapat mengupayakan dokumen pembanding tersebut.

 

Kwang Yang sudah memberikan invoice yang disertai dengan dokumen bill of lading yang merupakan bukti-bukti piutang yang tak terbantahkan. Kwang Yang juga bersedia menambahkan bukti tambahan untuk mendukung dokumen-dokumen sebelumnya.

 

Ditemui usai sidang, kurator Ali Sumali Nugroho menerangkan bahwa Kwang Yang dibantah sebagai kreditur karena mereka tidak bisa menyajikan dokumen transaksi. Menurutnya, invoice dan bill of lading saja tidak kuat sebagai bukti.

 

Seharusnya, ada dokumen tagihan dari setiap transaksi. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang cukup, Ali melakukan bantahan terhadap tagihan Kwang Yang. “Mau tidak mau saya membantah,” tukasnya.

 

Kwang Yang adalah salah satu pemegang saham Kymco. Agustus 2007 silam,  Kwang Yang sempat berperkara di Pengadilan Negeri Bekasi terkait sengketa dengan pemegang saham lainnya, PT Metropolitan Triperdana. Majelis hakim perkara No. 266/Pdt.G/2007/PN.Bks akhirnya mengabulkan gugatan PT Metropolitan selaku pemegang saham 25 persen PT Kymco. Dalam putusannya, majelis hakim meletakkan sita jaminan atas 75 persen saham PT Kymco yang dimiliki Kwang Yang. Selain itu, pabrik perakitan motor Kymco turut diletakkan sita jaminan.

 

 

Tags: