Dianiaya, Bocah Gugat Polisi dan Jaksa
Berita

Dianiaya, Bocah Gugat Polisi dan Jaksa

Karena pernah jadi korban salah tangkap, penganiayaan dan peradilan sesat.

Ant/IHW
Bacaan 2 Menit

Adapun spanduk tersebut bertuliskan "Kami dari Kepolisian Sektor Bojong Gede meminta maaf atas tindakan kami yang melakukan Penahanan terhadap Sdr. SR alias Koko (15) dan kami berjanji akan menghargai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.”

Dijelaskan Maruli, SR menjadi korban penyiksaan oleh Polsek Bojong Gede dengan cara di intimidasi, dipukul, disuruh gigit sendal untuk dipaksa mengaku dalam tindak pidana pencurian. Selain itu, dalam menjalani masa tahanan, hak-hak SR selaku anak dilanggar seperti ditahan bersama dengan tahanan orang dewasa dan hak atas bantuan hukum.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada 10 Agustus 2009 membebaskan SR dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Kemudian JPU Kejaksaan Negeri Cibinong mengajukan kasasi pada 10 Agustus 2009. Tapi pada 20 Januari 2010, Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung menolak kasasi JPU tersebut," katanya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, ini bukan kali pertama aparat penegak hukum digugat untuk meminta maaf. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pernah menggugat Kapolri meminta maaf karena membiarkan kantor majalah Tempo dan beberapa jurnalisnya diserang pendukung Tomy Winata pada 2003 silam. Padahal kala itu banyak polisi dari Polres Jakarta Pusat yang berjaga-jaga.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan AJI. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menolaknya. Akhirnya di tingkat kasasi AJI kembali memenangkan perkara bernomor 2256/K/Pdt/2004 itu. Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung adalah polisi seharusnya wajib menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Namun hal itu tidak tampak pada kasus penyerbuan kantor majalah Tempo.

Tags: