Dianiaya, Bocah Gugat Polisi dan Jaksa
Berita

Dianiaya, Bocah Gugat Polisi dan Jaksa

Karena pernah jadi korban salah tangkap, penganiayaan dan peradilan sesat.

Ant/IHW
Bacaan 2 Menit
Karena pernah jadi korban salah tangkap, penganiayaan dan peradilan sesat, bocah gugat polisi dan jaksa. Foto: ilustrasi (Sgp)
Karena pernah jadi korban salah tangkap, penganiayaan dan peradilan sesat, bocah gugat polisi dan jaksa. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli Tua Rajagukguk mengatakan untuk pertama kalinya di Indonesia, seorang siswa menggugat polisi yang dinilai telah melakukan penyiksaan dan pelangaraan hak anak.

Setelah dibebaskan dari segala dakwaan oleh hakim, SR, pelajar yang kini berusia 15 tahun itu menggugat Kepolisian Sektor Bojong Gede dan Kejaksaan Negeri Cibinong.

"SR menggugat aparat penegak hukum itu karena mereka telah melakukan penyiksaan dan pelanggaran hak anak," kata Maruli yang juga menjadi kuasa hukum SR dalam siaran persnya, Selasa (27/3).

Gugatan tersebut telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu, 29 Februari 2012. Hari ini Selasa (27/3), dimulai sidang pertama.

Menurut Maruli, adapun gugatan yang diajukan tersebut menggunakan mekanisme keperdataan yang bentuknya perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Ia mengatakan, tuntutan yang diajukan dalam gugatan, antara lain pertama menuntut polisi dan jaksa untuk membayar kerugian materil sebesar Rp32,6 juta lebih dan kerugian imateril sebesar Rp232 ribu.

"Kepolisian dan Kejaksaan juga dituntut untuk mengajukan permohonan maaf dari di media massa, khususnya di depan kantor kepolisian dan kejaksaan dengan memasang spanduk selama tujuh hari berturut-turut," katanya.

Tags: