Dianggap 'Main Dua Kaki', Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dollar
Berita

Dianggap 'Main Dua Kaki', Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dollar

Penggugat meminta majelis hakim menghukum para Tergugat dengan kerugian materiil Rp456 juta ditambah AS$62,5 juta dan imateriil Rp500 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Jadi total permintaan Kusnadi selaku Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Tergugat I-XIV membayar secara tanggung renteng sebesar Rp459,917 juta; AS$12,5 juta; AS$50 juta; dan imateril sebesar Rp500 miliar.  

 

Kuasa hukum AKSET Ricardo Simanjuntak, saat dihubungi Hukumonline menyatakan kliennya menjalankan tugas memberi jasa hukum kepada Sushi-Tei selaku korporasi, bukan Kusnadi Rahardja secara pribadi. “Klien kami membantu Sushi-Tei agar bisa menjalankan bisnisnya sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Ricardo.

 

Tudingan Kusnadi dalam surat gugatan yang menyebut AKSET merupakan aktor intelektual terkait keputusan direksi yang memecatnya untuk sementara waktu juga dibantah Ricardo. “Klien kami tidak mencampuri urusan internal, AKSET hanya memberikan jasa hukum mengenai bisnis Sushi-Tei,” katanya.

Tags:

Berita Terkait