Dianggap 'Main Dua Kaki', Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dollar
Berita

Dianggap 'Main Dua Kaki', Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dollar

Penggugat meminta majelis hakim menghukum para Tergugat dengan kerugian materiil Rp456 juta ditambah AS$62,5 juta dan imateriil Rp500 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Bukti selanjutnya adanya surat yang berisi penunjukan Tergugat I-XIV untuk menyediakan jasa/bantuan hukum guna mewakili kepentingan Penggugat secara pribadi selaku pemilik 24 persen saham maupun Presiden Direktur PT Sushi-Tei Indonesia. Dalam surat tertanggal 17 Januari 2018 itu, para Tergugat juga melampirkan perkiraan jumlah honor yang harus dibayarkan. Namun yang cukup menarik, dalam gugatan ini juga disebut pembayaran honor bukan dari Kusnadi secara pribadi, tetapi oleh PT Sushi-Tei Indonesia yang diketahui juga digugat Kusnadi dalam gugatan berbeda.

 

“Berdasarkan kutipan tersebut diatas, jelas terlihat dalam bukti penunjukan konsultan hukum yang kedua, meskipun honor advokat Kantor Hukum AKSET dibayar oleh Tergugat XVI (PT Sushi-Tei Indonesia), salah satu pemilik dari Tergugat XVI adalah Penggugat secara pribadi (24 persen saham) dan bahkan Penggugat merupakan Presiden Direktur dari Tergugat XVI,” sebut gugatan tersebut.

 

Kusnadi diketahui telah diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris selaku Presiden Direktur sekaligus pemegang saham PT Sushi-Tei Indonesia. Ia menuding AKSET beserta sejumlah advokatnya yang jadi Tergugat dalam perkara ini mempunyai peran besar atas keputusan tersebut. Bahkan dianggap sebagai aktor intelektual atas keputusan yang diambil Dewan Komisaris.

 

“Juga bertindak sebagai sebagai kuasa hukum dari Dewan Komisaris PT Sushi-Tei Indonesia (Tergugat XVI) yang mempunyai kepentingan yang berseberangan dengan kepentingan hukum Penggugat yakni melakukan pemecatan sementara terhadap Penggugat selaku Presiden Direktur,” tulis dokumen tersebut.

 

Dari berbagai Perbuatan Melawan Hukum yang menurut Kusnadi dilakukan para Tergugat, ia pun menderita sejumlah kerugian. Pertama, membayar honor konsultan hukum sebesar Rp456,971 juta. Kedua, kegagalan Penggugat mendapat untung sebesar AS$12,5 juta karena gagalnya Convertible Loan sebesar AS$50 juta. Alasan kedua kerugian ini juga dijabarkan dalam gugatan.

 

Tergugat I-XIV ditunjuk Penggugat sebagai advokat untuk mewakili kepentingannya untuk mendapat Convertible Loan sebesar AS$50 juta. Jika berhasil Penggugat akan mendapat 25 persen dari proyek itu, tetapi karena gagal ia mengalami kerugian sebesar 25 persen dari AS$50 juta atau sekitar AS$12,5 juta. Oleh karenanya, Penggugat meminta majelis hakim menghukum Tergugat I-XIV secara tanggung renteng membayar kerugian itu ditambah bunga 6 persen setahun.

 

Ketiga, terkait turunnya harga saham, diketahui Kusnadi merupakan pemilik 24 persen saham PT Sushi-Tei Indonesia dengan taksiran harga sebesar AS$75 juta. Tetapi setelah ada pemecatan ini, sahamnya turun 35 persen atau kerugian sebesar AS$50 juta, dan kerugian inilah yang diminta Kusnadi untuk diganti Tergugat I-XIV secara tanggung renteng. Kemudian ada juga kerugian imateril terkait rusaknya citra Kusnadi selaku pengusaha sebesar Rp500 miliar.

Tags:

Berita Terkait