Diam-Diam, Kejaksaan Agung SP3-kan Tiga Kasus Besar
Utama

Diam-Diam, Kejaksaan Agung SP3-kan Tiga Kasus Besar

Kalau tidak ada acara silaturahmi antara Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) dengan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudono Iswahyudi, bisa jadi penghentian penyidikan sejumlah kasus besar oleh kejaksaan tidak akan terungkap.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Udji Santoso mengatakan bahwa ketiga kasus tadi dihentikan penyidikannya karena penyidik menganggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan. Menariknya, penyidikan ketiga kasus besar tadi ditangani oleh jaksa yang sama, yaitu jaksa Soewandi, yang kini menduduki jabatan sebagai Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi pada Jampidsus.

 

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, besar kemungkinan bukan hanya ketiga kasus tersebut yang mendapat SP3. Sejumlah kasus lain juga bakal dihentikan. Kabar yang beredar adalah kasus Bank Bali atas nama tersangka Tanri Abeng, kasus Indover Bank dan kasus Nurdin Halid.

 

Sebelumnya kepada hukumonline, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Antasari Azhar sudah memberikan sinyal akan di-SP3-kannya kasus Bank Bali. Pertimbangannya, sebagian besar berkas kasus Bank Bali yang sudah masuk ke pengadilan ternyata dinyatakan tidak ada unsur pidana. Dengan kata lain, para terdakwanya divonis bebas.

 

Kasus Indover Bank tidak jauh berbeda. Menurut Udji Santoso, Kejaksaan baru bisa bertindak kalau di Belanda --tempat Indover Bank berada --, perbuatan yang disidik dinyatakan sebagai tindak pidana. Berdasarkan penelusuran aparat kejaksaan ke sana, ternyata kasus Indover bukan masalah pidana. "Kasus ini kan tunduk pada hukum Belanda," kata Udji, memberi alasan.

 

Menyangkut kasus penyelewengan dana minyak goreng melalui Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), yang melibatkan Nurdin Halid, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan. Bahkan menurut Udji Santoso, tahapnya sudah memasuki pemberkasan. Jadi, tidak akan di-SP3?

 

Kasus Prajogo

Ada sejumlah kasus Prajogo Pangestu yang sedang disidik Kejaksaan Agung. Yang paling banyak mendapat sorotan adalah kasus dugaan penggelembungan (mark up)  lahan reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Musi Hutan Persada (MHP). Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari Sekjen Dephutbun saat itu, Soeripto.

 

Proyek yang dikomandoi Prajogo ini ditengarai menggunakan dana reboisasi sehingga merugikan negara hingga Rp 151 miliar. Dari target lahan HTI seluas 193 ribu hektare, konon yang terealisir cuma 118 ribu hektare.

Halaman Selanjutnya:
Tags: