DHE Terparkir di Perbankan Hanya 84 Persen
Berita

DHE Terparkir di Perbankan Hanya 84 Persen

BI akan mengupayakan secara optimal memarkirkan DHE ke dalam negeri.

FAT
Bacaan 2 Menit
DHE Terparkir di Perbankan Hanya 84 Persen
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) mencatat Dana Hasil Ekspor (DHE) yang terparkir di perbankan Indonesia hanya 84 persen. Total nilai dari 84 persen tersebut mencapai AS$9,9 miliar. Angka ini tercatat per Februari 2013. Hal itu diutarakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (12/4).

Perry mengatakan, dari seluruh total DHE yang ada, hanya sekitar AS$1,8 miliar yang tak terparkir ke perbankan Indonesia. Angka AS$1,8 miliar itu diambil dari selisih antara total DHE dengan nilai DHE yang terparkir di perbankan Indonesia. Ia menjelaskan, total nilai ekspor yang dicatat BI per Februari 2013, sebesar AS$14,5 miliar. Dari angka itu, DHE-nya sebesar AS$11,7 miliar. Dari nilai DHE tersebut, hanya sekitar 84 persen yang masuk ke perbankan Indonesia, yakni mencapai AS$9,9 miliar.

“Yang masuk ke perbankan dalam negeri itu AS$ 9,9 miliar, rasionya 84 persen,” kata Perry.

Menurut Perry, rasio DHE per Februari 2013 lebih rendah ketimbang rasio per Januari 2013. Untuk Februari rasio hanya 84 persen, sedangkan pada Januari rasio DHE mencapai 85,1 persen. Ia mengatakan, belum seluruhnya DHE yang masuk ke perbankan nasional merupakan sesuatu yang wajar.

“Di berbagai negara juga tidak mungkin 100 persen akan masuk,” katanya.

Meski tak mungkin masuk 100 persen seluruh dana DHE yang masuk ke perbankan nasional, lanjut Perry, BI tetap akan mengupayakan secara optimal memarkirkan DHE ke dalam negeri. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran BI No. 15/10/DNP tentang Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum.

SE ini merupakan tindak lanjut dari PBI No.14/17/2012tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dan Pengelolaan (Trust) yang diterbitkan pada November tahun lalu. Dengan adanya aturan ini, bank memperoleh panduan untuk memulai memasarkan layanan ini ke eksportir.

Menurut Perry, dengan adanya aturan ini BI mendorong perbankan dalam negeri untuk dapat mengelola DHE yang masuk, bisa lebih betah lagi tinggal di dalam negeri. Namun, sebelum bank melaksanakan trustee, bank tersebut sebelumnya harus memperoleh izin prinsip dan izin penegasan dari BI.

Perry mengatakan, dari sejumlah bank lokal dan asing yang ada di Indonesia, baru dua bank yang telah memperoleh izin prinsip. Dari dua bank tersebut salah satunya sudah memperoleh izin penegasan dari BI. Dengan begitu, satu bank yang sudah memperoleh izin prinsip dan izin penegasan sudah bisa melakukan kegiatan trust.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait