DHE Terparkir di Perbankan Hanya 84 Persen
Berita

DHE Terparkir di Perbankan Hanya 84 Persen

BI akan mengupayakan secara optimal memarkirkan DHE ke dalam negeri.

FAT
Bacaan 2 Menit

Tapi sayangnya, Perry tak menyebutkan secara pasti bank yang sudah bisa melakukan kegiatan trust. “Satu (bank, red) sudah dapat izin penegasan. Sehingga bisa beroperasional untuk lakukan bisnis trust,” tutur Perry.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Telisa Aulia Faliyanti, menilai kebijakan BI soal trustee ini intinya membidik stabilitas nilai tukar rupiah. Menurutnya, krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu membuat nilai tukar Rupiah semakin memburuk. Bukan hanya itu, krisis global mengakibatkan tergerusnya cadangan devisa Indonesia serta defisitnya neraca pembayaran.

Menurut dia, sejumlah masalah yang terjadi akibat krisis global ini bisa dicegah dengan adanya kebijakan trustee. Hal ini dikarenakan para eksportir juga diuntungkan dengan stabilitas nilai tukar rupiah yang bagus.

"Jadi di satu sisi sebetulnya arahnya untuk stabilitas nilai tukar, dengan stabilitas nilai tukar ini kan nanti yang untung eksportir juga. Mereka dalam kegiatan ekspor-impor membutuhkan kegiatan stabilitas nilai tukar,” katanya saat dihubungi hukumonline beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Telisa berharap penerapan kebijakan ini tak terjadi secara langsung. Menurutnya, BI selaku regulator setidaknya memberikan masa transisi bagi eksportir yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

Ia menyarankan setidaknya BI memberikan masa transisi dua tahun bagi eksportir yang akan melaksanakan kebijakan trustee ini. Masa transisi ini juga berlaku bagi bank domestik untuk memperbaiki pelayanannya agar dapat lebih dipercaya oleh para eksportir. Tapi, jika ada eksportir yang siap melaksanakan kebijakan ini sebelum dua tahun, ia menyarankan agar diberikan insentif.

Tags:

Berita Terkait