Dewas Masih Proses Laporan 75 Pegawai Terhadap Pimpinan KPK
Terbaru

Dewas Masih Proses Laporan 75 Pegawai Terhadap Pimpinan KPK

Dewas KPK terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran etik lima pimpinan yang dilaporkan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Alasan kedua, dia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal. Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Seperti diketahui, selain melaporkan para pimpinan KPK ke Dewas, ke-75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga melayangkan laporan ke Ombudsman, dan Komnas HAM. Dalam laporannya ke Komnas HAM, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan sedemikian rupa. “Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM,” kata Novel seperti dilansir Antara, Senin (24/5).

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama. Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi ASN dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

"Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," katanya.

Lebih jauh dari itu, katanya, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan, namun berimbas kepada pekerjaan. Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Yang paling penting, jika hal-hal tersebut tidak dilaporkan dan diusut tuntas sebagaimana mestinya maka berpotensi terjadi di lembaga-lembaga independen lain, katanya. "Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ali Fikri mengatakan KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Ali menyatakan bahwa seluruh pegawai dalam proses alih status menjadi ASN merupakan aset yang berharga bagi KPK. Ia menjelaskan bahwa pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK tersebut terdiri atas berbagai jabatan dan lintas unit, mulai dari pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur, hingga deputi.

"Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat TWK tersebut, kata dia, juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.

Tags:

Berita Terkait