Dewan Pengupahan DKI Jakarta Usul 3 Besaran UMP 2024
Terbaru

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Usul 3 Besaran UMP 2024

Kalangan serikat buruh mengidentifikasi persoalan upah minimum hanya fokus pada upah pekerja/buruh dengan masa kerja 0 tahun dengan kategori lajang, sehingga besaran upah minimum hanya berkutat pada jaring pengaman (safety net).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Heber menyayangkan unsur pekerja di Dewan Pengupahan yang terus ngotot minta kenaikan UMP 15 persen. Padahal, Heber sudah mengingatkan dengan besaran UMP di atas Rp5 juta, kalangan pekerja/buruh yang baru bekerja tak lagi bisa menikmati beberapa kebijakan pemerintah seperti perpajakan dan subsidi perumahan.

“Kami berharap pekerja/buruh ke depan bisa lebih produktif lagi,” harapnya.

Selain itu Heber berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang mendukung dunia usaha karena besaran UMP yang mencapai lebih dari Rp5 juta sangat memberatkan. Kebijakan yang bisa membantu kalangan dunia usaha misalnya memudahkan pemberian kredit usaha, kelonggaran pajak, dan berbagai insentif lainnya.

Perwakilan unsur pengusaha Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Apindo, Nurjaman, mengatakan sebelum sidang berlangsung dirinya sudah menawarkan kepada semua unsur untuk menyepakati PP No.51/2023 sebagai acuan dalam menghitung kenaikan UMP 2024. Sesuai beleid tersebut pengusaha mengusulkan nilai alfa sebesar 0,20 dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan bekerja.

“Kami meminta semua memahami karena karyawan yang baru masuk belum punya kompetensi, maka belum menghasilkan bagi pengusaha karena masih training (dalam masa pelatihan sebelum bekerja,-red). Upah minimum kan bagi mereka yang belum punya pengalaman kerja,” urainya.

Nurjaman yakin Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bakal memilih usulan UMP 2024 sesuai harapan pengusaha. Sebab bagi pengusaha kenaikan upah minimum menjadi biaya dan risiko. Apalagi pemerintah menyatakan kondisi perekonomian saat ini belum bisa disebut baik-baik saja.

Tingginya upah minimum menurut Nurjaman akan mengurangi besaran kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari setahun. Sebab pengusaha harus menghitung untuk memenuhi ketentuan upah minimum sehingga disparitas upah antar pekerja/buruh tak terlalu jauh.

Sampai berita ini dibuat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, belum memberikan keterangan perihal proses penetapan UMP DKI Jakarta 2024. Upaya untuk menghubungi melalui pesan singkat dan telepon belum membuahkan hasil.

Tags:

Berita Terkait