Dewan Pengupahan DKI Jakarta Usul 3 Besaran UMP 2024
Terbaru

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Usul 3 Besaran UMP 2024

Kalangan serikat buruh mengidentifikasi persoalan upah minimum hanya fokus pada upah pekerja/buruh dengan masa kerja 0 tahun dengan kategori lajang, sehingga besaran upah minimum hanya berkutat pada jaring pengaman (safety net).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kewajiban perusahaan menerapkan struktur dan skala upah menurut Dedi tidak berjalan sesuai harapan. Tercatat belum semua perusahaan menjalankan struktur dan skala upah, karena banyak perusahaan masih mengacu pada upah minimum yang diterapkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 0 tahun dan di atas 1 tahun.

“Kehadiran pemerintah sangat penting untuk menegakkan aturan struktur dan skala upah,” ujarnya.

Terpisah, perwakilan unsur pengusaha Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Heber Simbolon, menjelaskan seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang hadir dalam rapat pada Jumat (17/11/2023) kemarin telah menandatangani kesepakatan soal adanya 3 besaran nominal UMP 2024 yang diusulkan masing-masing unsur.

Pengusaha mengusulkan UMP 2024 sebesar Rp5.043.068 yang merupakan hasil penghitungan upah minimum sebagaimana diatur PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam penghitungan itu unsur pengusaha menggunakan nilai alfa sebesar 0,20 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,96 persen dengan inflasi 1,89 persen.

“UMP sebesar Rp5 juta ini memberatkan dunia usaha karena sekalipun pandemi Covid-19 ini telah berakhir tapi kegiatan bisnis dan usaha di Jakarta belum pulih dengan baik. Situasi global juga tidak menentu,” urai Heber.

Tingginya UMP bakal berdampak terhadap tingkat ketertarikan investor untuk berbisnis di Jakarta. Misalnya, dibandingkan dengan wilayah lain yang memiliki UMP lebih kecil, atau malah di negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Persoalan ini yang harus dicermati jika serius menarik minat investor.

Heber berpendapat, kesejahteraan bagi pekerja/buruh tak hanya berasal dari UMP, tapi perlu didukung kebijakan pemerintah. Sebagaimana diketahui pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan beragam kebijakan seperti kartu Pekerja Jakarta, Jakarta Pintar, transportasi menggunakan JakLingko dan lainnya.

Berharap kebijakan mendukung dunia usaha

Menurut Heber kalangan pengusaha tidak mendapatkan keuntungan dari pekerja/buruh yang masa kerjanya 0 tahun. Sebab untuk pekerja/buruh yang baru bekerja, pengusaha harus melakukan pelatihan selama 6 bulan dan menyediakan peralatan yang dibutuhkan. Selama masa pelatihan atau percobaan itu pekerja/buruh mendapat upah yang tak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Tags:

Berita Terkait