Dewan Kehormatan Pemilu Diusulkan Diisi Eks Hakim
Berita

Dewan Kehormatan Pemilu Diusulkan Diisi Eks Hakim

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus seorang yang memiliki integritas tinggi, figur negarawan, dan sudah tak memiliki kepentingan politik apapun.

Ali
Bacaan 2 Menit
Suasana TPS Pemilu. Foto: ilustrasi (Sgp)
Suasana TPS Pemilu. Foto: ilustrasi (Sgp)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu 2014 mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera memilih dan menetapkan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP dibentuk paling lambat dua bulan setelah KPU dan Bawaslu dilantik.

“Kini hanya tersisa waktu satu bulan untuk membentuk DKPP, terhitung sejak pelantikan anggota KPU dan Bawaslu pada 12 April lalu,” ujar anggota Koalisi dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) Erik Kurniawan di Jakarta, Selasa (8/5).

Koalisi juga mendesak agar DPR dan Pemerintah memilih anggota DKPP secara transparan. DPR dan Pemerintah, juga didesak untuk memperhatikan aspek integritas, independensi, dan kapasitas dari tokoh masyarakat yang akan menjadi anggota DKPP. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa keanggotaan DKPP harus bersih dari unsur parpol dan pemerintah. Keanggotaan DKPP berasal dari satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat.

Anggota Koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi berharap anggota DKPP kelak diisi oleh figur yang memahami politik, pemilu dan hukum secara hukum. Ia berpendapat mantan hakim sangat tepat untuk menduduki posisi ini. “Bisa mantan hakim, baik mantan hakim agung atau mantan hakim konstitusi,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, mantan hakim ini haruslah mereka yang memiliki catatan rekam jejak yang tak ada masalah. Selain itu, mereka juga harus orang yang sudah tak berpikiran lagi untuk terjun ke dunia politik, apakah menjadi calon legislatif (caleg), calon wakil presiden (Cawapres) atau bahkan Capres. “Mereka ini haruslah orang yang sudah ‘selesai’,” jelas Veri.

“Bahkan, bila perlu, mereka harus menandatangani pakta integritas bahwa mereka siap bekerja selama lima tahun di DKPP, dan tak akan keluar di tengah jalan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, cawapres, atau capres. Selain itu, akademisi juga perlu didorong untuk menduduki posisi ini,” tambah Veri lagi.

Apung Widadi, anggota Koalisi dari IndonesiaCorruption Watch (ICW), sependapat bila eks hakim dan akademisi cukup pas untuk menduduki posisi DKPP ini. “Bisa akademisi. Lalu, mantan hakim konstitusi bagus juga. Tapi, mereka yang akan menduduki posisi itu harus tokoh yang paham mengenai etika,” ujarnya.

Tags: