Dewan Kehormatan Pemilu Diusulkan Diisi Eks Hakim
Berita

Dewan Kehormatan Pemilu Diusulkan Diisi Eks Hakim

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus seorang yang memiliki integritas tinggi, figur negarawan, dan sudah tak memiliki kepentingan politik apapun.

Ali
Bacaan 2 Menit

Veri menambahkan posisi DKPP ini cukup strategis untuk mengawal penyelenggaraan pemilu yang bersih secara etika. Ia mengatakan posisi DKPP lebih kuat dibanding posisi DK KPU yang lalu. Bila DK KPU dahulu hanya bersifat ad hoc, sedangkan DKPP merupakan lembaga permanen yang keanggotannya berlangsung selama lima tahun.

“Selain itu, DKPP juga mempunyai kewenangan yang besar untuk memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu (yang melanggar etika,-red),” jelas Veri.

Pasal 111 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu menyatakan ‘Tugas DKPP meliputi: a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu; b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; c. menetapkan putusan; dan d. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti’.

Sedangkan, Pasal 111 ayat (4) menyebutkan ‘DKPP mempunyai wewenang untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Tags: