Tak mungkin biaya operasi BMAI bersumber dari perusahaan asuransi. Lalu, di mana sisi ketidakberpihakan lembaga yang berfungsi sebagai mediator antara perusahaan asuransi dengan nasabah jika ada masalah, kata Pandji Heraspati, Divisi Hukum YLKAI.
Jika hal ini disetujui, Pandji mengkhawatirkan independesi suatu lembaga mediasi yang akan menangani sengketa antara perusahaan dan konsumen asuransi tidak lagi jelas. Pandji berharap jika BMAI benar-benar berperan, masyarakat akan dihadapkan banyak pilihan guna menyelesaikan sengketa di bidang asuransi di luar pengadilan.
Sebelum BMAI, sudah ada lembaga mediasi serupa seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diamanatkan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU tersebut mediasi bisa dilakukan di Departemen Perdagangan pada Direktorat Perlindungan Konsumen.