Dewa Penolong Bagi Nasabah Kecil Asuransi
Berita

Dewa Penolong Bagi Nasabah Kecil Asuransi

Putusan lewat mediasi ini akan mengikat pelaku asuransi. Bagi tertanggung, mereka bisa mengabaikannya, jika tidak puas.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Ini bukan mediasinya yang mengikat tapi komitmen pelaku asuransi itu bilang, Itu akan mengikat buat saya (pelaku asuransi, red) karena perjanjian. Sementara karena dia bukan bagian dari orang yang melakukan perjanjian maka itu tidak akan mengingat bagi tertanggung (si konsumen).

 

Jelas ini merupakan poin yang sangat penting untuk menunjukkan pada pasar bahwa biro mediasi ini tidak semata-mata diperuntukkan bagi kepentingan industri. Dengan kata lain, kalau putusan mediasi berbeda, maka pelaku asuransi tidak bisa melakukan upaya hukum. Sementara jika si tertanggung tidak suka akan keputusan tersebut, dia bisa menyatakan tidak ikut. Dan, seluruh proses pemeriksaan di mediasi tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

 

Sementara itu, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta mengatakan, pihaknya sedang memikirkan untuk membuat sistem pengawasan bagi semua <i>complain handling</i> unit di perusahaan-perusahaan asuransi.

 

Sistem tersebut dibuat dengan mencontoh negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Isa menyatakan, Dengan sistem pengawasan ini regulator akan mengetahui secara lebih pasti perkembangan penyelesaian klaim yang ada. Sekaligus ini akan mendorong pelaku industri untuk lebih serius dalam mengembangkan industri asuransi, ujarnya.

 

Isa menegaskan, jika sistem ini terbentuk maka akan menjadi langkah yang selaras dengan keberadaan BMAI. Namun, sebelum aturan itu keluar, pihaknya akan meminta masukan dari pelaku industri asuransi. Ia juga menegaskan, pihaknya akan mengawasi fungsi dan tugas BMAI, kendati duduk di badan pengawas BMAI, pemerintah tidak akan intervensi dalam setiap kasus yang ditangani. Itu adalah wewenang BMAI.

 

Dipertanyakan

Terkait dengan keberadaan BMAI, pihak Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) mempertanyakan dana operasional yang digunakan BMAI. Rencananya untuk periode pertama ini, telah disiapkan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk operasional yang diperoleh dari iuran di antara pelaku asuransi.

 

YLKAI mendesak agar pemerintah perlu mempertimbangkan sumber dana lain untuk operasional BMAI, selain dari perusahaan asuransi. Hal itu perlu dilakukan agar independensi lembaga tersebut tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: