Detail Cerita Penyekapan 7 Anggota Tim Penyidik Kehutanan
Utama

Detail Cerita Penyekapan 7 Anggota Tim Penyidik Kehutanan

Saat genting para penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihalangi oleh sekelompok orang yang diduga terorganisir. Mereka sempat dipaksa untuk menghilangkan bukti pemantauan mereka atas lahan yang terbakar.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Tujuh orang tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditugaskan untuk mengumpulkan bukti di lokasi areal lahan yang terbakar, justru ditahan dan diintimidasi oleh sekelompok orang yang diduga diorganisir oleh perusahaan pembakar lahan. Penyekapan ini berlangsung di areal kerja PT. APSL (Andika Permata Sawit Lestari) yang berada di Dusun Jurong, Kecamatan Bonay Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.Sekelompok orang ini meminta Tim Penyidik untuk mencabut “PPNS Line” dan Plang peringatan yang telah dipasang di areal lahan yang terbakar. Tim Penyidik juga diminta untuk menghapus semua bukti yang didapatkan dari lokasi berupa foto dan video. Namun bukti yang dihapus hanya yang ada dalam kamera. Tim Penyidik berhasil menyelamatkan bukti yang ada dalam drone yang menunjukkan bahwa pembakaran lahan dilakukan dengan terencana dengan ditemukannya jalur bakar yang sistematis, diduga untuk ditanami sawit.Selama kurang lebih 12 jam, Tim Penyidik ditahan dan diintimidasi dengan kalimat-kalimat ancaman. Berdasarkan kesaksian mereka kepada media, kalimat ancaman itu berbunyi seperti: “Bunuh Saja Mereka”, “Bakar”, “Buang Saja Ke Sungai”. Sialnya ancaman itu dilontarkan tidak hanya sekali, tetapi berulang-ulang. Dengan situasi yang membahayakan keselamatan, Tim Penyidik sempat merancang strategi untuk melarikan diri dari lokasi. Caranya dengan berlari ke arah hilir sungai. Namun rencana melarikan diri urung dilakukan karena datangnya bantuan dari Polres Rokan Hulu, disertai Kodim dan Babinsa ke lokasi penyekapan. Aparat keamanan yang datang ke lokasi kemudian melakukan negosiasi dengan sekelompok orang yang menahan Tim Penyidik. Akhirnya pada keesokan harinya, Tim Penyidik berhasil meninggalkan lokasi penyekapan Berikut detil kejadian berdasarkan kesaksian dan keterangan tim penyidik saat berjumpa media di Jakarta.Jum’at, 26 Agustus 2016Laporan masuk terkait kasus dugaan kebakaran lahan yang terjadi di Dusun Jurong, Kecamatan Bonay Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.Titik api di lokasi tersebut sebenarnya sudah terpantau sejak tanggal 18 Agustus 2016. Namun api belum jua padam, karena kebakaran di lahan gambut biasanya berlangsung lama.Asap pembakaran kian tebal hingga temuan tersebut kemudian dilaporkan.Senin, 29 September 2016Tim Penyidik yang terdiri dari empat orang Penyidik PNS dan tiga Polisi Hutan turun ke lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bukti yang ditemukan berupa luasan areal yang terbakar yang diperkirakan sekitar 2000 hektae yang berada di areal PT. APSL dan merambah hingga ke kawasan hutan negara yang belum dilepas izin peruntukkannya. Tim juga menemukan kamp pengungsian yang diduga merupakan sekelompok orang yang diorganisir untuk bekerja di areal perkebunan.Selasa, 28 September 2016Dirjen Gakkum (Penegakkan Hukum) KLHK, Rasio Ridho Sani, turun meninjau lokasi ditemani Tim Penyidik yang bertugas untuk memverifikasi bukti yang telah ditemukan. Rasio Ridho Sani ditugaskan oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya, untuk memastikan identitas pengungsi yang berada di sekitar areal yang terkebun. Dari temuan Gakkum KLHK, kemudian diketahui bahwa para pengungsi tersebut bukan penduduk di sekitar areal perkebunan, tetapi mengaku sebagai pekerja kebun yang bekerja pada PT. APSLJum’at, 2 September 2016Pukul 11.00 WIBTim Penyidik yang terdiri dari 4 PPNS dan 3 Polhut tiba di lokasi. Sebelumnya, Tim Penyidik sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT. APSL untuk masuk kembali ke areal yang terbakar. Tim Penyidik bertugas memverifkasi data lapangan yang sudah didapatkan sebelumnya dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan berupa foto-foto dan video yang direkam menggunakan kamera dan dronePukul 14.00 WIBTim Penyidik telah selesai memverifikasi bukti di lapangan. Tim Penyidik kemudian memasang “PPNS Line” dan Plang Peringatan sebagai tanda untuk tidak memasuki lokasi sampai proses pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) selesai.Pukul 16.00 WIBPemasangan “PPNS Line” dan Plang Peringatan selesai dilakukan. Tim Penyidik bergegas ingin meninggalkan lokasi, namun merasa mulai dipantau gerak-geriknya oleh seseorang yang tidak dikenal hingga ke ponton –istilah yang digunakan penduduk sekitar untuk alat angkut di sungai yang bentuknya semacam perahu- penyeberangan. Ketika Tim Penyidik sampai tempat penyeberangan, posisi ponton sudah digeser ke tengah sungai. Sehingga Tim Penyidik tidak bisa meninggalkan lokasi, karena itu merupakan satu-satunya cara untuk masuk dan ke luar lokasi. Tim Penyidik kemudian dihampiri oleh seorang pemuda tak dikenal dan meminta Penyidik untuk turun dari kendaraan dan meminta untuk ditunjukkan surat tugas. Tim Penyidik mempersilakan untuk diteliti surat tugasnya. Sekelompok pemuda itu juga mempertanyakan kenapa kendaraan yang digunakan oleh Tim Penyidik menggunakan plat B (merupakan plat kendaraan Jakarta) dan BH (merupakan plat kendaraan Jambi). Tim Penyidik kemudian disuruh menunggu di sebuah warung yang terletak di dekat lokasi penghadangan.Pukul 18.00 WIBTim Penyidik melakukan negosiasi dengan sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang. Negosiasi juga diikuti oleh tokoh masyarakat dan para ninik mamak, dan akhirnya dibuat kesepakatan: 
1. Membuka plang yang telah dipasang, dengan syarat pencabutan plang dilakukan oleh sekelompok orang yang menahan. Plang yang telah dicabut kemudian ditaruh di lokasi penghadangan, yakni di dekat ponton penyeberangan.2. Menghapus foto yang diambil dari lokasi, dengan syarat dihapus sendiri oleh sekelompok orang yang menahan.Ketika kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan para ninik mamak sudah tercapai, sekelompok pemuda kemudian mengajukan syarat tambahan, yakni untuk melepaskan Tim Penyidik harus dengan syarat yakni mendatangkan Siti Nurbaya selaku Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.Pukul 18.30 WIBSyarat pelepasan dengan mendatangkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup merupakan harga mati yang diminta oleh sekelompok orang tersebut. Tim Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.Pukul 18.45 WIBDirjen Gakkum berkomunikasi dengan Tim Penyidik dan memberikan sejumlah instruksi: 1. Untuk mempertahankan situasi yang kondusif; 2. Sedapat mungkin tidak menggunakan senjata; 3. Melakukan negosiasi dengan masyarakat jika dimungkinkan untuk melakukan penyelesaian.Namun negosiasi tidak dimungkinkan karena lokasi kemudian didatangani warga yang kemungkinan dimobilisasi. Dugaan ini dikuatkan oleh bukti berupa kedatangan warga tersebut dengan menggunakan kendaraan dan ponton yang difasilitasi. Warga yang sebelumnya berjumlah puluhan orang, kemudian bertambah menjadi seratusan orang. Situasi semakin tidak kondusif.Pukul 00.00 WIBKapolres Rokan Hulu tiba di lokasi, disertai dengan Kodim dan Babinsa. Sebelum aparat datang ke lokasi, juga dikirim intel untuk melihat situasi penyekapan dan kondisi massa yang mengintimidasi Tim Penyidik.Sekelompok orang tersebut kemudian melakukan perundingan dengan Kapolres Rokan Hulu, tanpa melibatkan Tim Penyidik. Karena Tim Penyidik di tempatkan di suatu lokasi yang terpisah.Sabtu, 3 September 2016Pukul 02.30 WIBTim Penyidik didatangi oleh Kapolres Rokan Hulu dan menyampaikan Tim Penyidik boleh meninggalkan lokasi, namun kendaraan berupa dua unit mobil berikut barang-barang yang ada di dalamnya harus ditinggalkan di lokasi. Namun Tim Penyidik membawa senjata yang ditaruh di dalam kendaraan. Tim Penyidik kemudian meminta untuk mengambil senjata yang ditaruh di dalam kendaraan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.Tim Penyidik meninggalkan lokasi dengan dievakuasi oleh truk milik Polres Rokan Hulu. Tim Penyidik meninggalkan kendaraan dan barang-barang di lokasi, hanya senjata dan barang pribadi yang diperkenankan untuk dibawa.Pukul 03.30 WIBTim Penyidik difasilitasi untuk menginap di kantor Polsek Bonay Darussalam.Pukul 06.00 WIBTim Penyidik melakukan pembicaraan kembali dengan tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Kapolres Rokan Hulu.Pukul 10.00 WIBTim Penyidik kembali ke lokasi untuk melakukan pembicaraan dengan sekelompok orang yang menahan kendaraan dan barang-barang penyidik di lokasi.Pukul 12.00 WIBKendaraan dan barang-barang milik Tim Penyidik berhasil diambil dari lokasi, dengan dibawa oleh pihak kepolisian Rokan Hulu. Kendaraan dan barang-barang kemudian diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Tim Penyidik di kantor Polsek Bonay Darussalam yang berjarak sekitar 1 jam dari lokasi.
Tags:

Berita Terkait