Desakan Pembatalan Penonaktifan 75 Pegawai KPK Terus Mengalir
Utama

Desakan Pembatalan Penonaktifan 75 Pegawai KPK Terus Mengalir

TWK melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan termasuk putusan MK.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu. Sederhananya, jika wawasan kebangsaan mereka diragukan mestinya dengan sendirinya akan tercermin di dalam kinerjanya selama ini, misalnya melakukan pelanggaran etik atau tidak taat terhadap perintah UU.

“Jadi, secara kasat mata terlihat bahwa ketidaklulusan mereka tidak sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan selama ini,” jelas mereka.

Pada konteks lain, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para Penyelidik dan Penyidik. Hal ini tentu akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung.

“Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini,” tulis mereka.

Semestinya setiap pihak sadar bahwa citra pemberantasan korupsi Indonesia kian menurun. Hal itu terbukti dari temuan Transparency International yang memperlihatkan kemerosotan, baik peringkat maupun poin, Indonesia di dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 lalu. Jika dikaitkan dengan kondisi KPK terkini, besar kemungkinan IPK Indonesia akan kembali menurun pada tahun selanjutnya.

Satu dari sekian banyak faktor tentu merujuk pada arah politik hukum yang kian menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi. Terakhir, penting untuk diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak

Melanggar

Mantan pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan TWK itu harus dipersoalkan karena melanggar beberapa hal. Pertama tidak ada dasar hukum-nya dalam UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal Alih Tugas pegawai KPK dan bertentangan dengan putusan MK yang tidak memberi syarat TWK bagi alih tugas pegawai, sehingga Peraturan Komisi berkaitan dengan TWK itu seperti mengada-ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait