Muncul Desakan Revisi UU Penanaman Modal
Berita

Muncul Desakan Revisi UU Penanaman Modal

Perlakuan sama terhadap pemodal dalam negeri dan asing dinilai sangat merugikan industri dalam negeri.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Dalam bagian penjelasannya, pasal ini menyebutkan perlakuan yang sama adalah pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Perlakuan sama itu berkaitan dengan fasilitas yang berhak didapat penanam modal.

 

Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal misalnya pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu, pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal atau mesin, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

Selain itu, bentuk fasilitas lain yang dapat diterima asing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

 

Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan/atau pemberian bantuan modal.

Salamuddin menilai pemodal asing tidak seharusnya mendapatkan insentif seperti itu. Ia bahkan menyebut klausul seperti ini merupakan serapan mentah dari Pembukaan Perjanjian Pendirian WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Dalam dokumen WTO Establishing Agreement, disebutkan bahwa negara peserta harus menghilangkan tarif dan hambatan perdagangan apapun. Termasuk di dalamnya, perlakuan diskriminasi dalam hubungan perdagangan internasional.

 

Paragraf ke-3 WTO Establishing Agreement. Bunyinya, being desirous of contributing to these objectives by entering into reciprocal and mutually advantageous arrangements directed to the substantial reduction of tariffs and other barriers to trade and to the elimination of discriminatory treatment in international trade relations.

 

“Pasal ini diambil begitu saja oleh politisi DPR yang menyusun UU Penanaman Modal tanpa melihat dampak jangka panjangnya bagi Indonesia,” sergahnya.

Tags: