Muncul Desakan Revisi UU Penanaman Modal
Berita

Muncul Desakan Revisi UU Penanaman Modal

Perlakuan sama terhadap pemodal dalam negeri dan asing dinilai sangat merugikan industri dalam negeri.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Ditambahkan Wahyu Basjir, pengamat ekonomi dari Yogyakarta, aturan ini perlu disesuaikan dengan kondisi Indonesia. “Kita ini ibarat mengimpor sesuatu yang tidak kita pahami kegunaannya,” sergahnya.

 

Karena itu, baik Salamuddin maupun Wahyu menekankan pentingnya konstitusi sebagai acuan. “Kita harus ingat lagi amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepentingan nasional harus selalu dikedepankan,” tandasnya.

 

Ditemui pada kesempatan sama, Anggota DPR Eva Kusuma Sundari mengamini pendapat Salamuddin. Ia mengakui aturan persamaan perlakuan ini justru menghambat perkembangan industri dalam negeri.

 

“Tidak bisa kita samakan antara pemodal dalam negeri dengan kemampuan Rp100 juta dengan pemodal asing dengan kemampuan Rp100 miliar,” ujarnya memberi contoh.

 

Eva mengatakan bahwa revisi aturan ini memang sudah diagendakan. Revisi ini akan jadi inisiatif DPR. Meski demikian, hingga saat ini pembahasannya masih dalam tahap awal. “Kita sedang pelajari, mudah-mudahan tahun depan bisa masuk Program Legislasi Nasional,” pungkas politisi PDIP ini. 

Paragraf ke-3 WTO Establishing Agreement. Bunyinya, being desirous of contributing to these objectives by entering into reciprocal and mutually advantageous arrangements directed to the substantial reduction of tariffs and other barriers to trade and to the elimination of discriminatory treatment in international trade relations.

Tags: