Desainer Italia Gugat Pengusaha Lokal
Berita

Desainer Italia Gugat Pengusaha Lokal

Pendomplengan merek dagang orang lain tidak selaras dengan semangat Pasal 4 dan 6 UU Merek

HRS
Bacaan 2 Menit

Atas hal ini, jelas tergugat ingin membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek dagang Marino Orlandi. Tindakan pendomplengan ini telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat, menimbulkan persaingan curang, dan telah menyesatkan konsumen. 

"Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) UU Merek, penggugat meminta majelis hakim membatalkan merek tergugat," demikian Ludiyanto dalam berkas gugatan.

Sayangnya, Hasan Ibrahim maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan.

Terpisah, beberapa waktu lalu desainer baju pengantin asal Jepang, Yumi Katsura yang diwakili perusahaannya Kabushiki Kaisha Yumi Katsura International juga menggugat perusahaan lokal, PT Citra Mulia Jaya. Dan, perkara ini telah memasuki tahap replik pada Senin lalu, (11/2).

Gugatan dilayangkan karena Yumi terganjal melakukan pendaftaran mereknya di Indonesia. Pasalnya, ada merek lain yang sama atas nama orang lain. Merek tersebut telah terdaftar di dua kelas, yaitu kelas 25 yang melindungi jenis barang seperti pakaian, sepatu, tas, dan sandal pada 24 September 2008. Serta kelas 44 yaitu kelas untuk penyewaan baju pengantin dan salon. Kelas ini telah terdaftar pada 2 Maret 2011. 

Sementara itu, menurut kuasa hukum Yumi Katsura Mansur Alwini mengatakan merek ini telah terdaftar di beberapa negara, seperti Jepang sejak 1984 dan Amerika Serikat sejak 1985. Alhasil, Yumi Katsura pun memilih jalur pengadilan demi pembatalan merek tergugat.

Tags: