Desainer Italia Gugat Pengusaha Lokal
Berita

Desainer Italia Gugat Pengusaha Lokal

Pendomplengan merek dagang orang lain tidak selaras dengan semangat Pasal 4 dan 6 UU Merek

HRS
Bacaan 2 Menit
Desainer Italia Gugat Pengusaha Lokal
Hukumonline

Pendiri perusahaan Pelletteria Marino Orlandi sekaligus desainer tas cantik, Orlandi Marino menyeret pengusaha lokal Hasan Ibrahim ke Pengadilan Niaga Jakarta. Tak hanya menyeret Hasan, Marino turut mendudukkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai tergugat II.

Gugatan pembatalan merek ini dilayangkan lantaran Marino tidak terima melihat pengusaha lain menggunakan logo dan merek dagang yang sama dengan miliknya, Marino Orlandi. Merek dan logo ini telah terdaftar atas nama Hasan Ibrahim di Direktorat Merek pada 28 Junni 2007 untuk kelas 25.

Kelas ini melindungi jenis-jenis barang seperti pakaian, sepatu, sendal, ikat kepala, dan kimono. Selain itu, tergugat juga mendaftarkan merek dan logo Marino Orlandi ini di kelas 18, yaitu kelas yang melindungi jenis barang seperti tas, kulit, dan koper. Pendaftaran telah dilakukan sejak 29 Juni 2010 lalu.

Melihat hal ini, Orlandi Marino merasa gusar. Soalnya, desainer asal Italia ini mengklaim dirinya sebagai pemilik satu-satunya dari merek terkenal Marino Orlandi beserta logonya sejak tahun 1988 di negara Italia untuk kelas 18 dan 25.

Ketenaran merek ini terlihat dari gencarnya promosi yang dilakukan. Juga, merek ini telah didaftarkan dan diperdagangkan di banyak negara. Sebut saja Jepang, Kanada, Meksiko, Cina, Amerika Serikat, dan Brazil.

"Dengan adanya bukti pendaftaran merek dagang beserta logo ini, hal ini telah membuktikan secara yuridis eksistensi merek dagang penggugat telah diketahui masyarakat internasional atas reputasinya yang tinggi," tulis kuasa hukum Marino Orlandi, Ludiyanto dalam berkas gugatan yang diterima hukumonline, Selasa (12/2).

Adapun pendaftaran merek beserta logo ini dinilai Marino dilandasi dengan iktikad tidak baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Sebab, kata Marino Orlandi bukanlah kata yang lazim digunakan. Apalagi, kata tersebut tidak ditemukan dalam bahasa Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: