Desain Industri Gergaji Buatan Jerman Minta Dibatalkan
Berita

Desain Industri Gergaji Buatan Jerman Minta Dibatalkan

Trisno Widjaya, seorang wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Dadap Tangerang, mengajukan gugatan pembatalan desain industri gergaji tipe STIHL 070.

CR
Bacaan 2 Menit
Desain Industri Gergaji Buatan Jerman Minta Dibatalkan
Hukumonline

 

 

Pasal 2 UU Desain Industri

(1)          Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2)          Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3)          Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:

a.             tanggal penerimaan; atau

b.             tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

 

 

 

Oleh karena itu, Trisno Wisjaya meminta Pengadilan Niaga membatalkan desain industri milik tergugat. Ia juga meminta pengadilan menyatakan desain industri yang terdaftar atas nama tergugat sudah tidak memiliki nilai kebaruan (not novel).

 

Andreas Stihl membantah argumen penggugat. Pada persidangan 26 Juni lalu,  kuasa hukum tergugat Insan Budi Maulana menyatakan perlidungan terhadap ciptaan-ciptaan yang didaftarkan penggugat berdasarkan UU Hak Cipta diberikan terbatas pada seni gambar teknik atau gambar mesin gergajinya saja dan bukian terhadap bentuk, konfigurasi, ornamen atau warna.

 

Karena secara prinsipil hak cipta berbeda dengan desain industri. Perbedaan-perbedaan yang jelas dapat dilihat dari pengertian dan asas hukum yang mendasari kedua instrumen hukum tersebut.

 

Pengertian ciptaan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni atau sastra.

 

Obyek ciptaan berupa karya seni diantaranya adalah; seni lukis, ukir pahat dan lain sebagainya. Dan yang didaftar oleh penggugat pada turut tergugat adalah seni gambar dan bukan seni desain.

 

Selain itu ia juga menolak dalil-dalil penggugat yang menyatakan desain industri mesin gergaji type Stihl 070 milik tergugat sama atau tidak memiliki perbedaan dengan mesin gergaji dengan merek dagang Teco Gold E-700 milik penggugat. Karena merk berbeda dengan desain industri tergugat.

 

Pengertian merk menurut Pasal 1 ayat (1) UU Merk adalah: tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan

 

Sementara pengertian desain industri menurut Pasal 1 ayat (1) UU adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industri atau kerajinan tangan.

 

Di dalam jawaban konpensi dan gugatan rekonpensi Insan menyatakan bahwa gugatan penggugat nebis in idem karena sama dengan perkara No. 025K/N/HaKI/2004 jo. No. 02/Desain Industri/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diperiksa dan diputus dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung serta telah berkekuatan hukum tetap.

 

Selain itu ia juga menyatakan bahwa ciptaan-ciptaan tergugat tidak orisinil karena bukan merupakan hasil ciptaan tergugat melainkan jiplakan dari gambar mesin gergaji STIHL 070 dalam buku pedoman STIHL 070 tahun 1994 dan gambar-gambar teknik yang terdapat dalam katalog suku cadang STIHL 070 milik penggugat yang telah dipublikasikan sejak tahun 1988. Dengan demikian pendaftaran ciptaan-ciptaan tergugat harus dibatalkan karena tidak memnuhi asas orisinilitas yang merupakan syarat mutlak memperoleh hak cipta.

 

Kenny Wiston dalam artikelnya yang berjudul Dilema Cross rezim Penegakkan Hak Desain Industri dan Hak Cipta mengatakan bahwa gugatan pembatalan karena desain industri pihak lain terdaftar bukanlah satu-satunya pilihan terbaik bagi pihak yang tidak memiliki sertifikat desain industri. Wiston menyarankan agar menggunakan jalur Alternatif Dispute Resolution (ADR) seperti melalui negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Karena tidak perlu pusing dengan proses litigasi dan lebih mengirit biaya dan waktu. Karena masing-masing pihak memiliki alas hak.

Desain industri gergaji tipe dimaksud selama ini terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Dephukham atas nama Andreas Stihl AG & Co. Kg. Nama yang disebut terakhir adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di Waiblingen, Republik Federasi Jerman.

 

Untuki meminta pembatalan desain industri itu, Trisno melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Desain industri gergaji atas nama tergugat tidak baru lagi, kata Adnan Hardie, salah seorang kuasa hukum penggugat.

 

Hardie merujuk ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mensyaratkan kebaruan. Desain industri diberikan untuk sesuatu yang baru.  Masalahnya, kata Hardie, kliennya sudah memegang hak cipta atas gambar teknik mesin gergaji pemotong kayu jenis TECO GOLD E-700 sejak 1994. Bahkan hak atas mereknya pun sudah disetujui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 13 April 2005.

 

Menurut Hardie, desain industri yang didaftarkan Andreas Stihl pada 21 Januari 2003, memiliki persamaan pada pokoknya dengan ciptaan dan merek yang telah dimiliki oleh kliennya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: