Depdagri Menolak Bertanggung Jawab Soal Pungutan Minyak Tanah
Berita

Depdagri Menolak Bertanggung Jawab Soal Pungutan Minyak Tanah

Pihak Depdagri menyebut Pertamina dan Hiswana Migas yang mengelola pungutan tersebut.

CR-1
Bacaan 2 Menit

 

Harun kemudian menceritakan bagaimana proses penyaluran minyak tanah, mulai dari Pertamina hingga ke konsumen. Proses awalnya dimulai dari kilang minyak Pertamina. Dari kilang, minyak dikirim ke Depot Pertamina, setelah itu disalurkan ke agen-agen, dari agen baru minyak disalurkan ke pangkalan.

 

Nah, Pertamina hanya mempunyai otoritas dari kilang sampai ke depot, dan di depot kita tetap menjual Rp2000. Di luar itu, bukan kewenangan Pertamina, tutur Harun.

 

Lalu siapa yang berwenang? Menurut Harun, sesuai dengan surat edaran Mendagri, maka yang berwenang adalah Pemda setempat. Sebab, terang Harun, sesuai dengan surat edaran, Pemda diminta untuk melakukan pengawasan agar distribusi minyak tanah dapat tepat sasaran. Pungutan Rp50 perliter itulah oleh Harun dikatakan termasuk sebagai komponen pengawasan tersebut.

 

Menyoal tudingan bahwa Pertamina sebagai pengelola pungutan, Harun menolaknya. Meski demikian dirinya sependapat dengan pernyataan Andreas bahwa Hiswana Migas adalah pihak yang perlu diperiksa. Di balik saja, harusnya pengusaha-pengusaha atau HIswana Migas yang harus diaudit lebih dulu, tegas Harun.

 

Ia mengemukakan, sampai saat ini Pertamina belum menerima panggilan berkenaan dengan pungutan minyak tanah ini. Kalaupun ada, Harun tidak ragu untuk bekerjasama dengan KPK atau pihak terkait manapun.

Tags: