Depdagri Menolak Bertanggung Jawab Soal Pungutan Minyak Tanah
Berita

Depdagri Menolak Bertanggung Jawab Soal Pungutan Minyak Tanah

Pihak Depdagri menyebut Pertamina dan Hiswana Migas yang mengelola pungutan tersebut.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Depdagri Menolak Bertanggung Jawab Soal Pungutan Minyak Tanah
Hukumonline

 

Harun kemudian menceritakan bagaimana proses penyaluran minyak tanah, mulai dari Pertamina hingga ke konsumen. Proses awalnya dimulai dari kilang minyak Pertamina. Dari kilang, minyak dikirim ke Depot Pertamina, setelah itu disalurkan ke agen-agen, dari agen baru minyak disalurkan ke pangkalan.

 

Nah, Pertamina hanya mempunyai otoritas dari kilang sampai ke depot, dan di depot kita tetap menjual Rp2000. Di luar itu, bukan kewenangan Pertamina, tutur Harun.

 

Lalu siapa yang berwenang? Menurut Harun, sesuai dengan surat edaran Mendagri, maka yang berwenang adalah Pemda setempat. Sebab, terang Harun, sesuai dengan surat edaran, Pemda diminta untuk melakukan pengawasan agar distribusi minyak tanah dapat tepat sasaran. Pungutan Rp50 perliter itulah oleh Harun dikatakan termasuk sebagai komponen pengawasan tersebut.

 

Menyoal tudingan bahwa Pertamina sebagai pengelola pungutan, Harun menolaknya. Meski demikian dirinya sependapat dengan pernyataan Andreas bahwa Hiswana Migas adalah pihak yang perlu diperiksa. Di balik saja, harusnya pengusaha-pengusaha atau HIswana Migas yang harus diaudit lebih dulu, tegas Harun.

 

Ia mengemukakan, sampai saat ini Pertamina belum menerima panggilan berkenaan dengan pungutan minyak tanah ini. Kalaupun ada, Harun tidak ragu untuk bekerjasama dengan KPK atau pihak terkait manapun.

Menindaklanjuti laporan Fraksi PDI Perjuangan soal dugaan pelanggaran sejumlah UU yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf terkait pungutan Rp50 perliter minyak tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/12) memanggil beberapa pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri.

 

Andreas Tarwanto, Kepala Pusat Penerangan Depdagri membenarkan adanya panggilan KPK tersebut. Namun, ia menilai panggilan dari KPK tersebut tidak bersifat resmi karena disampaikan melalui telepon bukan surat pemberitahuan.

 

Ia menuturkan pemanggilan KPK memang berkaitan dengan persoalan pungutan minyak tanah sebagaimana yang disampaikan PDI Perjuangan. Andreas menambahkan, dari bahan-bahan yang disampaikan pihak Depdagri, KPK menganggap bahan-bahan tersebut cukup sebagai informasi awal.

 

Tentang materi pertemuan dengan KPK tersebut, Andreas mengaku jika Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, menanyakan perihal  pungutan tersebut. Atas pertanyaan itu, Andreas menjawab jika yang mengelola pungutan tersebut adalah Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

 

Membantah  

Sementara saat dikonfirmasi, Humas Pertamina M. Harun membantah pernyataan Andreas. Menurut Harun, Pertamina tetap konsisten dengan aturan dalam Perpres 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam Perpres diatur harga jual eceran minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil ditetapkan Rp2000 perliter pada Instalasi atau Depot Pertamina

Tags: