Dengan Dalih Renovasi, Hotel Papandayan Pecat Ratusan Karyawan
Berita

Dengan Dalih Renovasi, Hotel Papandayan Pecat Ratusan Karyawan

Kuasa hukum pekerja mengganggap Hotel Papandayan secara hukum belum dinyatakan tutup karena belum melaporkan ke Disnakertrans Bandung. Sementara perusahaan mengaku sebaliknya.

ASh
Bacaan 2 Menit

   

Menurut Odie alasan PHK karena tengah merenovasi gedung hotel tak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, tak ada satu ketentuan pun dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur PHK dengan alasan renovasi. “Kasus ini juga bukan force majeur (keadaan memaksa), artinya renovasi yang dilakukan sesuatu yang direncanakan,” kata Odie.    

 

Secara finansial pun, lanjut Odie, perusahaan sebenarnya bisa lebih berhemat jika tetap membayarkan hak normatif pekerja selama proses renovasi dibandingkan membayarkan pesangon. “Kalau membayar upah selama 14 bulan sesuai rencana renovasi, perusahaan hanya mengeluarkan uang sebesar Rp800 jutaan untuk membayar upah 59 karyawan. Tetapi kalau perusahaan lebih memilih bayar uang pesangon jumlahnya sekitar Rp5 miliar,” jelasnya. Odie mensinyalir perusahaan sengaja ingin mem-PHK karyawan tetapnya untuk diganti dengan karyawan baru.

 

Sudah melapor

Sementara kuasa hukum perusahaan, Haiden Lubis membantah jika dikatakan perusahaan tidak  tutup. Ia mengaku pihaknya sudah melaporkan ke Disnakertrans Bandung atas tutupnya Hotel Papandayan. “Saya sudah laporkan itu sebelum SK pengumuman penutupan perusahaan, tetapi saya lupa tanggalnya. Sudah kita tempuh prosedurnya,” kata Haiden, Rabu (20/1) malam.   

 

Menurutnya, dalam UU Ketenagakerjaan salah satu pihak berhak memutuskan hubungan kerja.         “Perusahaanya mau ditutup, dibakar kek, perusahaan berhak memutus hubungan kerja, tetapi kewajibannya dilaksanakan atau hak-hak karyawan diberikan. Kita bukan perusahaan kecil, kita tak mendzalimi,” ujar Haiden.

 

Ia mengaku dalam waktu dekat ini akan menggugat ke PHI Bandung. “Iya sudah pasti kita menggugat. Kalau gak kita yang menggugat, ya mereka yang menggugat, karena prosedur hukumnya seperti itu,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pembangunan renovasi itu bisa memakan waktu lebih dari 14 bulan. “Renovasi itu baru ke property-nya, kamar-kamar hotel, dan renovasinya harus bertahap. Sekarang kalau karyawan mau bekerja kembali, mau kerja apa? kuli bangunan maksudnya?” tutup Haiden.      

 

Tags:

Berita Terkait