Demi Kemajuan Kebudayaan Indonesia, Koalisi Seni Dukung Dana Indonesiana
Terbaru

Demi Kemajuan Kebudayaan Indonesia, Koalisi Seni Dukung Dana Indonesiana

Dana Indonesiana meliputi dana abadi kebudayaan yang dimandatkan UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kusen melanjutkan UU No.5 Tahun 2017 mewajibkan pemerintah memfasilitasi pemajuan kebudayaan yang dilakukan warganya. Bentuk fasilitasi itu antara lain meluncurkan dana abadi kebudayaan. Kendati demikian masih ada sedikitnya 3 pekerjaan rumah besar yang perlu dilakukan pemerintah ke depan.

Pertama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif terkait Dana Indonesiana kepada seluruh pemangku kepentingan sektor seni dan budaya. Kedua, perlu disusun mekanisme penyaluran manfaat agar Dana Indonesiana dapat segera disalurkan kepada masyarakat. Aturan yang dibutuhkan misalnya tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban.

Selain itu, penting juga mengatur proses seleksi yang melibatkan publik, seperti yang dilakukan pada Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) dan tolak ukur yang jelas dalam evaluasi Dana Indonesiana. “Proses penyusunan aturan turunan itu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan seni dan budaya guna menjamin terakomodasinya aspirasi para pegiat seni dan budaya,” usulnya.

Ketiga, pemerintah harus memastikan anggaran untuk Dana Abadi Kebudayaan melalui Dana Indonesiana dari Kementerian Keuangan. Kusen membandingkan APBN 2022 mengalokasikan Rp3 triliun untuk Dana Abadi Kebudayaan, sementara Dana Abadi Riset mendapat Rp7 triliun, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi Rp8 triliun.

Tags:

Berita Terkait