Demi Kemajuan Kebudayaan Indonesia, Koalisi Seni Dukung Dana Indonesiana
Terbaru

Demi Kemajuan Kebudayaan Indonesia, Koalisi Seni Dukung Dana Indonesiana

Dana Indonesiana meliputi dana abadi kebudayaan yang dimandatkan UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebudayaan Indonesia
Ilustrasi kebudayaan Indonesia

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Dana Indonesiana. Dana abadi itu intinya tidak akan digunakan untuk kebutuhan selain investasi di bidang kebudayaan. Tujuan dana tersebut untuk mendukung kemajuan kebudayaan secara stabil dan berkelanjutan.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk mengelola dana pendidikan termasuk didalamnya kebudayaan kita membangun dana abadi ini. Filosofi dana abadi adalah mengamankan agar dana yang setiap tahun kita alokasikan tidak hangus di akhir tahun, bisa dimasukkan dalam sebuah celengan/wadah. Kalau di dalam mekanisme negara celengan itu namanya BLU, ini kita buatkan celengan Namanya Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). Jadi setiap tahun kita taruh disini dananya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana dikutip laman kemenkeu.go.id, Kamis (24/03/2022) kemarin.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan sejak tahun 2020 Kementerian Keuangan mulai mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang ditempatkan di LPDP. Tahun 2021 ditambah Rp2 triliun, sehingga sekarang totalnya Rp3 triliun. Tahun depan targetnya bisa bertambah menjadi Rp5 triliun.

Baca:

Sri menekankan penggunaan dana abadi ini harus dikelola secara baik dan dipertanggungjawabkan karena sumbernya dari uang negara. Pemanfaatan Dana Indonesiana tidak dirancang oleh pemerintah saja, tapi juga melibatkan pemangku kepentingan sektor kebudayaan, dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli bidang kebudayaan, seniman dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan.

Pegiat seni dan budaya yang tergabung dalam Koalisi Seni mengapresiasi peluncuran Dana Indonesiana itu karena mencakup dana abadi kebudayaan sebagaimana mandat UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ketua Pengurus Koalisi Seni, Kusen Alipah Hadi, mengatakan dana tersebut memberi harapan bagi kemajuan seni dan budaya di Indonesia.

“Hampir lima tahun setelah UU Pemajuan Kebudayaan disahkan, Dana Indonesiana menjanjikan nafas baru bagi makin majunya seni budaya di Indonesia,” kata Kusen.

Kusen melanjutkan UU No.5 Tahun 2017 mewajibkan pemerintah memfasilitasi pemajuan kebudayaan yang dilakukan warganya. Bentuk fasilitasi itu antara lain meluncurkan dana abadi kebudayaan. Kendati demikian masih ada sedikitnya 3 pekerjaan rumah besar yang perlu dilakukan pemerintah ke depan.

Pertama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif terkait Dana Indonesiana kepada seluruh pemangku kepentingan sektor seni dan budaya. Kedua, perlu disusun mekanisme penyaluran manfaat agar Dana Indonesiana dapat segera disalurkan kepada masyarakat. Aturan yang dibutuhkan misalnya tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban.

Selain itu, penting juga mengatur proses seleksi yang melibatkan publik, seperti yang dilakukan pada Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) dan tolak ukur yang jelas dalam evaluasi Dana Indonesiana. “Proses penyusunan aturan turunan itu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan seni dan budaya guna menjamin terakomodasinya aspirasi para pegiat seni dan budaya,” usulnya.

Ketiga, pemerintah harus memastikan anggaran untuk Dana Abadi Kebudayaan melalui Dana Indonesiana dari Kementerian Keuangan. Kusen membandingkan APBN 2022 mengalokasikan Rp3 triliun untuk Dana Abadi Kebudayaan, sementara Dana Abadi Riset mendapat Rp7 triliun, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi Rp8 triliun.

Tags:

Berita Terkait