Demi Dua RUU, DPR 'Tabrak' Tatib
Berita

Demi Dua RUU, DPR 'Tabrak' Tatib

Waktu pembahasan RUU BPJS dan RUU OJK seharusnya sudah habis berdasarkan tata tertib DPR karena telah dibahas di tiga masa sidang DPR.

Ali
Bacaan 2 Menit
Demi dua RUU, DPR tabrak tata tertib DPR.<br> Foto: SGP
Demi dua RUU, DPR tabrak tata tertib DPR.<br> Foto: SGP

Pimpinan Rapat Paripurna DPR Priyo Budi Santoso meminta persetujuan kepada para anggota dewan untuk memperpanjang masa pembahasan Rancanga Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan RUU Otoritas Jasa Keuangan. Dua RUU ini sudah dibahas dalam tiga masa sidang DPR.  

 

“Apakah bisa setujui bila pembahasan RUU BPJS dan RUU OJK ini diperpanjang,” ujar Priyo yang disambut teriakan ‘setuju’ para anggota DPR, di ruang rapat paripurna, Kamis (21/7).

 

Pembahasan dua RUU ini memang sudah cukup lama dibahas di DPR bersama dengan pemerintah. Dua RUU ini sudah dibahas di tiga masa sidang DPR. Yang menjadi persoalan adalah, Tata Tertib DPR menyebutkan bahwa sebuah RUU hanya bisa dibahas maksimal di tiga masa sidang. Rinciannya, dua kali masa sidang, dan satu masa sidang tambahan. 

 

Pasal 141 ayat (1) menyatakan ‘Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah serta dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) kali masa sidang’.

 

Priyo bukan tak tahu adanya tata tertib ini. Ia juga meluruskan bahwa pengaturan pembahasan sebuah RUU maksimal di tiga masa sidang DPR bukan di dalam undang-undang, melainkan hanya di dalam Tatib. Meski begitu, ia mengakui langkah DPR ini melanggar Tatib yang dibuatnya.

 

“Ya, tapi kan kita bawa ke paripurna. Jadi aman. Karena ini keputusan tertinggi,” jelas Wakil Ketua DPR ini.

 

Namun, mengingat pentingnya dua RUU ini, Priyo menuturkan DPR telah sepakat untuk memperpanjang pembahasannya. Apalagi, pihak pemerintah, melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan niatnya untuk fokus dalam pembahasan dua RUU ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: