Demi Dua RUU, DPR 'Tabrak' Tatib
Berita

Demi Dua RUU, DPR 'Tabrak' Tatib

Waktu pembahasan RUU BPJS dan RUU OJK seharusnya sudah habis berdasarkan tata tertib DPR karena telah dibahas di tiga masa sidang DPR.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menuturkan aturan tatib yang memaksimalkan pembahasan sebuah RUU di dua masa sidang itu bertujuan untuk mendisiplinkan DPR dan Pemerintah. “Agar pembahasan RUU tidak dilakukan secara berlarut-larut,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Namun, Ronald mengakui ketentuan dalam Tatib itu tidak secara jelas mengatur konsekuensi apa yang diterima bila pembahasan RUU itu molor lebih dari tiga masa sidang. “Ketentuan itu luput dibahas apabila pembahasan melewati waktu normal,” tuturnya.

 

Ada yang berpendapat bila melewati masa sidang berikutnya, maka pembahasan RUU itu harus dimulai dari awal pada periode berikutnya. Namun, ada juga yang berpendapat, bahwa RUU itu cukup di-drop menjadi Prolegnas tahun berikutnya. Ronald menggunakan penafsiran yang terakhir.

 

“Seharusnya, dua RUU ini dimasukan ke dalam Prolegnas 2012, dan diteruskan pembahasannya. Ini untuk mendisiplinkan agar DPR dan Pemerintah serius membahas sebuah RUU,” pungkasnya.

Tags: