Delapan Perkara Diputus dalam Sidang Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris
Pojok INI

Delapan Perkara Diputus dalam Sidang Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris

Delapan perkara yang diputuskan oleh MPPN kali ini melibatkan sanksi-sanksi berat seperti pemberhentian sementara dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap notaris yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Sidang Putusan MPPN pada Selasa siang (20/8) di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Foto: istimewa.
Sidang Putusan MPPN pada Selasa siang (20/8) di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Foto: istimewa.

Selasa siang (20/8), ruang sidang di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tampak sibuk. Hari itu, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) menggelar sidang putusan untuk memeriksa dan memutuskan delapan perkara terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Sidang tersebut dipimpin oleh unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, dengan Santun Maspari Siregar selaku pimpinan dalam persidangan.

 

MPPN sendiri memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti, serta memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sidang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh MPPN untuk memastikan notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi kepentingan publik.

 

Dengan tegas, Santun menyampaikan pentingnya menjaga integritas profesi notaris sebagai bagian dari tanggung jawab mereka melindungi kepentingan publik. "Majelis Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, kami bertugas untuk memeriksa dan mengambil keputusan yang tepat guna menjaga profesionalisme dan melindungi kepentingan publik."   

 

MPPN juga membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri atas unsur pemerintah, notaris, dan akademisi untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap kasus yang diajukan. Sidang putusan ini merupakan upaya hukum banding yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak berperkara atas hasil putusan Majelis Pengawas di tingkat wilayah.

 

Delapan perkara yang diputuskan oleh MPPN kali ini melibatkan sanksi-sanksi berat seperti pemberhentian sementara dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap notaris yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan. Santun menegaskan, sidang putusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dari delapan notaris yang diadili, dua di antaranya dinyatakan tidak bersalah, sementara enam lainnya terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 13, Pasal 16, dan Pasal 17. Keputusan yang diambil pun tidak main-main: empat notaris diberhentikan dengan tidak hormat, satu diberhentikan sementara selama tiga bulan, dan dua lainnya dinyatakan tidak bersalah. Sementara itu, satu notaris diakui bersalah saat menjabat dan menolak usulan Majelis Pengawas Wilayah.

 

Turut hadir dalam sidang, termasuk dari unsur notaris, Tri Firdaus Akbarsyah, Agung Iriantoro, dan Firdhonal; serta unsur akademisi, Winanto Wiryomartani, Johnson Sahat Maruli Tua, dan Gratianus Prikasetya Putra. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan luas terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum yang dijalankan MPPN.

Tags:

Berita Terkait