Delapan Perkara Diputus dalam Sidang Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris
Pojok INI

Delapan Perkara Diputus dalam Sidang Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris

Delapan perkara yang diputuskan oleh MPPN kali ini melibatkan sanksi-sanksi berat seperti pemberhentian sementara dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap notaris yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

"Keputusan yang diambil dalam sidang ini menunjukkan komitmen MPPN untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum dalam pelaksanaan tugas notaris di Indonesia," pungkas Santun.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tags:

Berita Terkait