Deklarasikan Jadi Calon Ketum, Juniver: PERADI Sudah Sangat Kritis
Utama

Deklarasikan Jadi Calon Ketum, Juniver: PERADI Sudah Sangat Kritis

Pasangan calon ini mengusung tema rekonsiliasi.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

Ia mencontohkan dengan pengadilan. “Kalau lembaga itu reliable, orang akan tunduk. Mungkin orang akan kecewa, tapi dia akan tunduk. Itu juga berlaku untuk PERADI,” ujarnya.

Harry mengungkapkan Juniver sudah punya pengalaman menggelar acara rekonsiliasi advokat. Yakni, ketika ada perjanjian perdamaian antara Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis pada 2010 lalu. “Yang memotori perdamaian dan persatuan advokat itu Denny Kailimang dan Juniver,” klaimnya.

“Mungkin karena setelah itu tidak di-maintain, jadi KAI kemudian tidak mengakui perjanjian itu. Itu bukti kita butuh figur Juniver yang sejuk,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan Hukumonline.com, sejumlah advokat dan nama-nama tenar hadir dalam deklarasi itu. Di antaranya adalah Ketua Setara Institute Hendardi, Advokat senior Hotma Sitompoel, mantan Ketua YLBHI Patra M Zein. Ada pula sejumlah anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, Didi Irawadi dan Junimart Girsang.

Anggota Komisi III DPR yang juga masih menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Pandjaitan mengaku hadir karena baik Juniver dan Harry adalah kawan lama. “Harry Ponto itu teman kuliah,” ujarnya sambil menegaskan organisasinya belum menyatakan dukungan terhadap pasangan ini.

Persatuan PERADI-KAI

Salah satu tamu undangan yang hadir adalah Ketua Board of Trustees Kongres Advokat Indonesia (KAI) Teguh Samudera. “Ya, Saya masih di KAI yang dipimpin oleh Tjoetjoe Sandjaja,” ujarnya kepada Hukumonline.com

Teguh mengaku tertarik dengan tema rekonsiliasi yang diusung oleh pasangan Juniver-Harry. Ia menilai rekonsialisi bisa terwujud bila PERADI dipimpin oleh orang yang bisa menghargai organisasi lain. “Sudah tidak zaman lagi pemimpin yang congkak,” ujarnya sembari menegaskan dirinya sudah keluar dari PERADI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait