Dekan FH UP: Advisory Opinion ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal, Morally Binding!
Mengadili Israel

Dekan FH UP: Advisory Opinion ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal, Morally Binding!

Meski advisory opinion Mahkamah Internasional hanya berupa nasihat atau fatwa yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun menurut Pakar Hukum Internasional terdapat keterikatan moral bersejarah yang berimplikasi sangat bagus.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Indonesia sejalan dengan Keputusan ICJ mengatakan bahwa pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Wilayah Palestina adalah bertentangan dengan hukum internasional (ilegal) dan harus diakhiri. Israel harus memberi kompensasi dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” terang Prof. Eddy.

Terlepas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (legally binding), advisory opinion yang sudah disampaikan ICJ nantinya akan ditindaklanjuti Dewan Keamanan PBB menjadi resolusi guna menentukan langkah-langkah konkrit. Meski begitu, menurutnya tak berlebihan bila nasihat hukum Mahkamah tersebut memiliki keterikatan moral atau morally binding. 

“Ini merupakan titik dasar bagi kita semua pengamat hukum internasional betapa ICJ dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip international human rights law dan international law. Terlebih, ini merupakan refleksi kesimpulan ICJ atas lebih dari 50 negara dan organisasi internasional yang memberikan pandangan.”

Ia berharap masyarakat internasional dapat menghargai hasil ICJ melalui pemberian advisory opinion ini. Fatwa hukum ini ke depannya dinilai akan semakin memperkokoh posisi pemerintah Indonesia dalam membela hak kemerdekaan bangsa Palestina. “Berbeda dengan decision ICJ yang bersifat final and binding, nasihat hukum ini morally binding. Namun, ini landmark, dan akan memberi implikasi yang sangat bagus (luas, red),” kata dia.

Harapan besar

Senada, Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional Kemlu Amrih Jinangkung menyampaikan fatwa ICJ telah memberi harapan besar terhadap masyarakat internasional atas persoalan Israel-Palestina. Advisory opinion menunjukkan keberpihakan terhadap posisi Palestina dan bentuk rules-based international order yang menetapkan status ilegal terhadap pendudukan Israel.

Hukumonline.com

Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional Kemlu Amrih Jinangkung.

Oleh karenanya, Indonesia tegas menyatakan dukungan terhadap Mahkamah serta seluruh negara dan PBB seharusnya tidak mengakui semua tindakan yang ditimbulkan Israel dari pendudukan itu. Israel juga didesak untuk mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Palestina yang diduduki selama puluhan tahun (sejak tahun 1967).


“Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina. Menteri Luar Negeri RI juga telah menyerukan Israel untuk memenuhi kewajiban sebagai occupying power untuk menjamin hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan,” kata Amrih dalam press conference, Senin (22/7/2024) kemarin.

Tags:

Berita Terkait