Dekan FH UP: Advisory Opinion ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal, Morally Binding!
Mengadili Israel

Dekan FH UP: Advisory Opinion ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal, Morally Binding!

Meski advisory opinion Mahkamah Internasional hanya berupa nasihat atau fatwa yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun menurut Pakar Hukum Internasional terdapat keterikatan moral bersejarah yang berimplikasi sangat bagus.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Foto Ilustrasi: ICJ
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Foto Ilustrasi: ICJ

Advisory opinion yang dimintakan Majelis Umum PBB terhadap Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengenai Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, telah dibacakan Jum’at (19/7/2024) malam. Pada pokoknya, ICJ menyebutkan keberadaan Israel yang menduduki wilayah Palestina adalah melanggar hukum internasional.

Ini advisory opinion ICJ yang sangat landmark (bersejarah). ICJ menyampaikannya setelah mendengar lebih dari 50 negara yang memberi pandangan tentang perspektif hukum internasional yang berfokus pada pertanyaan dari Majelis Umum PBB,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Prof. Dr. Eddy Pratomo ketika dihubungi Hukumonline, Senin (22/7/2024).

Hukumonline.com

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Prof. Dr. Eddy Pratomo.

Baca Juga:

Mahkamah menjawab kedua pertanyaan yang sebelumnya diajukan Majelis Umum PBB dan termaktub dalam resolusi No. A/RES/77/247. Kedua pertanyaan mendasar dari Majelis Umum PBB terhadap ICJ telah diajukan sejak akhir Desember 2022 melalui resolusi A/RES/77/247. 

Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan (occupation) yang berkepanjangan, termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem.

Kedua, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, sekaligus apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut. “Berbagai negara termasuk Indonesia sudah menyampaikan langsung masukan advisory opinion atas jawaban kedua pertanyaan tersebut dalam oral hearing di ICJ, kemarin Bu Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Marsudi yang bacakan,” kata dia.

Sebagai Pakar Hukum Internasional yang sempat tergabung dalam kelompok ahli yang diundang Kemlu RI dalam menyusun masukan bagi ICJ, Prof. Eddy menilai pada pokoknya poin-poin yang disampaikan Indonesia telah tersampaikan baik dengan hasil advisory opinion.

“Indonesia sejalan dengan Keputusan ICJ mengatakan bahwa pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Wilayah Palestina adalah bertentangan dengan hukum internasional (ilegal) dan harus diakhiri. Israel harus memberi kompensasi dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” terang Prof. Eddy.

Terlepas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (legally binding), advisory opinion yang sudah disampaikan ICJ nantinya akan ditindaklanjuti Dewan Keamanan PBB menjadi resolusi guna menentukan langkah-langkah konkrit. Meski begitu, menurutnya tak berlebihan bila nasihat hukum Mahkamah tersebut memiliki keterikatan moral atau morally binding. 

“Ini merupakan titik dasar bagi kita semua pengamat hukum internasional betapa ICJ dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip international human rights law dan international law. Terlebih, ini merupakan refleksi kesimpulan ICJ atas lebih dari 50 negara dan organisasi internasional yang memberikan pandangan.”

Ia berharap masyarakat internasional dapat menghargai hasil ICJ melalui pemberian advisory opinion ini. Fatwa hukum ini ke depannya dinilai akan semakin memperkokoh posisi pemerintah Indonesia dalam membela hak kemerdekaan bangsa Palestina. “Berbeda dengan decision ICJ yang bersifat final and binding, nasihat hukum ini morally binding. Namun, ini landmark, dan akan memberi implikasi yang sangat bagus (luas, red),” kata dia.

Harapan besar

Senada, Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional Kemlu Amrih Jinangkung menyampaikan fatwa ICJ telah memberi harapan besar terhadap masyarakat internasional atas persoalan Israel-Palestina. Advisory opinion menunjukkan keberpihakan terhadap posisi Palestina dan bentuk rules-based international order yang menetapkan status ilegal terhadap pendudukan Israel.

Hukumonline.com

Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional Kemlu Amrih Jinangkung.

Oleh karenanya, Indonesia tegas menyatakan dukungan terhadap Mahkamah serta seluruh negara dan PBB seharusnya tidak mengakui semua tindakan yang ditimbulkan Israel dari pendudukan itu. Israel juga didesak untuk mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Palestina yang diduduki selama puluhan tahun (sejak tahun 1967).


“Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina. Menteri Luar Negeri RI juga telah menyerukan Israel untuk memenuhi kewajiban sebagai occupying power untuk menjamin hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan,” kata Amrih dalam press conference, Senin (22/7/2024) kemarin.

Tags:

Berita Terkait