Dekan FH UP: Advisory Opinion ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal, Morally Binding!
Mengadili Israel

Dekan FH UP: Advisory Opinion ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal, Morally Binding!

Meski advisory opinion Mahkamah Internasional hanya berupa nasihat atau fatwa yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun menurut Pakar Hukum Internasional terdapat keterikatan moral bersejarah yang berimplikasi sangat bagus.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Foto Ilustrasi: ICJ
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Foto Ilustrasi: ICJ

Advisory opinion yang dimintakan Majelis Umum PBB terhadap Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengenai Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, telah dibacakan Jum’at (19/7/2024) malam. Pada pokoknya, ICJ menyebutkan keberadaan Israel yang menduduki wilayah Palestina adalah melanggar hukum internasional.

Ini advisory opinion ICJ yang sangat landmark (bersejarah). ICJ menyampaikannya setelah mendengar lebih dari 50 negara yang memberi pandangan tentang perspektif hukum internasional yang berfokus pada pertanyaan dari Majelis Umum PBB,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Prof. Dr. Eddy Pratomo ketika dihubungi Hukumonline, Senin (22/7/2024).

Hukumonline.com

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Prof. Dr. Eddy Pratomo.

Baca Juga:

Mahkamah menjawab kedua pertanyaan yang sebelumnya diajukan Majelis Umum PBB dan termaktub dalam resolusi No. A/RES/77/247. Kedua pertanyaan mendasar dari Majelis Umum PBB terhadap ICJ telah diajukan sejak akhir Desember 2022 melalui resolusi A/RES/77/247. 

Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan (occupation) yang berkepanjangan, termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem.

Kedua, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, sekaligus apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut. “Berbagai negara termasuk Indonesia sudah menyampaikan langsung masukan advisory opinion atas jawaban kedua pertanyaan tersebut dalam oral hearing di ICJ, kemarin Bu Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Marsudi yang bacakan,” kata dia.

Sebagai Pakar Hukum Internasional yang sempat tergabung dalam kelompok ahli yang diundang Kemlu RI dalam menyusun masukan bagi ICJ, Prof. Eddy menilai pada pokoknya poin-poin yang disampaikan Indonesia telah tersampaikan baik dengan hasil advisory opinion.

Tags:

Berita Terkait