Dekan FH UNS, Prof I Gusti Ayu Tegaskan Hukum Sebagai Panglima
Utama

Dekan FH UNS, Prof I Gusti Ayu Tegaskan Hukum Sebagai Panglima

Kegiatan Semar Law Festival sebagai wadah mahasiswa menjadi pembelajar hukum sejati.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Sarjana yang berlatarbelakang hukum paling fleksibel diterima di berbagai bisnis dan industri,” ujarnya.

Sarjana hukum menurut politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)  itu, juga bisa maju sebagai calon legislatif sehingga bisa menjalankan fungsi legislasi ketika terpilih menjadi anggota parlemen. Apalagi sarjana hukum yang menjadi anggota DPR bisa masuk ke semua alat kelengkapan dewan mulai dari Komisi I-XI DPR.

Selain terus meningkatkan pengetahuan dan keilmuan hukum, anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu mengingatkan mahasiswa hukum harus mengembangkan soft skill yang didapat dari kegiatan di luar kelas dan komunitas serta organisasi. Keterampilan itu tidak bisa digantikan oleh teknologi. Tapi teknologi perlu dimanfaatkan sebagai penggerak, membantu melakukan beragam pekerjaan terakit hukum misalnya melakukan riset sehingga menjadi lebih efisien.

Secara umum Eva melihat masa depan bidang hukum cerah karena profesi hukum terus diperlukan. Oleh karena itu mahasiswa harus mengembangkan diri dan mendapat keahlian baru serta adaptif dengan perkembangan zaman. Tak kalah penting, mahasiswa hukum tidak boleh melupakan nilai-nilai dasar etika dan keadilan yang menjadi ruh hukum. Teknologi harus digunakan secara bertanggungjawab, melindungi HAM, privasi, dan keadilan sosial. “Teknologi digital berkembang membawa tantangan tapi juga peluang,” imbuhnya.

Hukumonline.com

Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk. Foto: RES

Sebagai salah satu pembicara dalam diskusi tersebut Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk, mengatakan teknologi berfungsi sebagai penggerak, menjadikan kegiatan yang tadinya mustahil menjadi mungkin dilakukan. Misalnya untuk proses perkuliahan, posisi dosen di Surakarta dan mahasiswanya ada di Jakarta, tanpa bantuan teknologi kegiatan perkuliahan tak mungkin bisa dilakukan.

“Dengan memanfaatkan teknologi daring kegiatan perkuliahan itu bisa dilakukan,” kata Robert dalam diskusi bertema Navigasi Karir Hukum di Era Teknologi:Meningkatkan Peluang di Era Society 5.0 di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/12/2023).

Robert menekankan mahasiswa hukum harus memahami asas dan teori hukum. Sebab secanggih apapun teknologi yang berkembang kedua hal itu harus menjadi pedoman. Misalnya, tentang syarat sah perjanjian dan lainnya. Mahasiswa hukum harus paham bagaimana cara teknologi bekerja dan memiliki keterampilan untuk berkomunikasi secara baik. Tapi mahasiswa hukum juga harus kritis terhadap teknologi, karena tidak menutup kemungkinan ada bias dalam penyampaian informasi melalui teknologi seperti ChatGPT.

Tags:

Berita Terkait