Dekan FH UNS, Prof I Gusti Ayu Tegaskan Hukum Sebagai Panglima
Utama

Dekan FH UNS, Prof I Gusti Ayu Tegaskan Hukum Sebagai Panglima

Kegiatan Semar Law Festival sebagai wadah mahasiswa menjadi pembelajar hukum sejati.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UNS, Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dalam pidato kunci membuka kegiatan diskusi di Semar Law Festival 2023 di kampus UNS di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/12/2023) kamarin. Foto: RES
Dekan FH UNS, Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dalam pidato kunci membuka kegiatan diskusi di Semar Law Festival 2023 di kampus UNS di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/12/2023) kamarin. Foto: RES

Perguruan tinggi sebagai tempat calon sarjana hukum menimba ilmu berupaya melakukan berbagai hal untuk mendukung peningkatan kualitas dan kompetensi mahasiswanya. Hal itu yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (FH UNS) yang mendukung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UNS untuk menggelar kegiatan rutin tahunan yang bernama ‘Semar (Universitas Sebelas Maret) Law Festival’.

Dekan FH UNS, Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, mengatakan Semar Law Festival diselenggarakan setiap tahun oleh BEM FH UNS. Festival itu menyelenggarakan beragam kegiatan seperti lomba yang mengusung tema aktual. Serta diskusi atau talkshow yang salah satunya bertema Kenal Profesi Hukum & Career Festival 2023, Navigasi Karir Hukum di Era Teknologi: Meningkatkan Peluang di Era Society 5.0.

Diskusi itu menghadirkan 3 narasumber yakni Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk, Direktur SDM dan Legal PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) Yossi Istanto, dan Koordinator bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sri Odit Megonondo. Menurut Prof I Gusti Ayu perkembangan teknologi saat ini luar biasa dampaknya. Bahkan disrupsi teknologi yang terjadi bukan lagi terkait revolusi industri 4.0 dan society 5.0 tapi meningkat. Oleh karena itu berbagai kalangan yang menggeluti bidang hukum saat ini harus melek teknologi.

“Generasi emas hukum harus lebih baik. Hukum sebagai panglima itu harus dikawal,” kata Prof I Gusti Ayu dalam pidato kunci membuka kegiatan diskusi di Semar Law Festival 2023 di kampus UNS di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/12/2023) kamarin.

Baca juga:

Hukumonline.com

Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana dalam diskusi di Semar Law Festival 2023 di kampus UNS di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/12/2023). Foto: RES

Selain Prof I Gusti Ayu, pidato kunci juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana. Dia menyebut peluang bagi sarjana hukum untuk masuk di berbagai bidang pekerjaan sangat besar. Misalnya, menjadi aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, hakim, dan pengacara. Bisa juga menjadi konsultan hukum atau pengacara di perusahaan.

“Sarjana yang berlatarbelakang hukum paling fleksibel diterima di berbagai bisnis dan industri,” ujarnya.

Sarjana hukum menurut politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)  itu, juga bisa maju sebagai calon legislatif sehingga bisa menjalankan fungsi legislasi ketika terpilih menjadi anggota parlemen. Apalagi sarjana hukum yang menjadi anggota DPR bisa masuk ke semua alat kelengkapan dewan mulai dari Komisi I-XI DPR.

Selain terus meningkatkan pengetahuan dan keilmuan hukum, anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu mengingatkan mahasiswa hukum harus mengembangkan soft skill yang didapat dari kegiatan di luar kelas dan komunitas serta organisasi. Keterampilan itu tidak bisa digantikan oleh teknologi. Tapi teknologi perlu dimanfaatkan sebagai penggerak, membantu melakukan beragam pekerjaan terakit hukum misalnya melakukan riset sehingga menjadi lebih efisien.

Secara umum Eva melihat masa depan bidang hukum cerah karena profesi hukum terus diperlukan. Oleh karena itu mahasiswa harus mengembangkan diri dan mendapat keahlian baru serta adaptif dengan perkembangan zaman. Tak kalah penting, mahasiswa hukum tidak boleh melupakan nilai-nilai dasar etika dan keadilan yang menjadi ruh hukum. Teknologi harus digunakan secara bertanggungjawab, melindungi HAM, privasi, dan keadilan sosial. “Teknologi digital berkembang membawa tantangan tapi juga peluang,” imbuhnya.

Hukumonline.com

Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk. Foto: RES

Sebagai salah satu pembicara dalam diskusi tersebut Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk, mengatakan teknologi berfungsi sebagai penggerak, menjadikan kegiatan yang tadinya mustahil menjadi mungkin dilakukan. Misalnya untuk proses perkuliahan, posisi dosen di Surakarta dan mahasiswanya ada di Jakarta, tanpa bantuan teknologi kegiatan perkuliahan tak mungkin bisa dilakukan.

“Dengan memanfaatkan teknologi daring kegiatan perkuliahan itu bisa dilakukan,” kata Robert dalam diskusi bertema Navigasi Karir Hukum di Era Teknologi:Meningkatkan Peluang di Era Society 5.0 di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/12/2023).

Robert menekankan mahasiswa hukum harus memahami asas dan teori hukum. Sebab secanggih apapun teknologi yang berkembang kedua hal itu harus menjadi pedoman. Misalnya, tentang syarat sah perjanjian dan lainnya. Mahasiswa hukum harus paham bagaimana cara teknologi bekerja dan memiliki keterampilan untuk berkomunikasi secara baik. Tapi mahasiswa hukum juga harus kritis terhadap teknologi, karena tidak menutup kemungkinan ada bias dalam penyampaian informasi melalui teknologi seperti ChatGPT.

Tags:

Berita Terkait