Dekan FH Unair: Konflik Israel-Palestina Menunjukkan Lemahnya Hukum Internasional
Mengadili Israel

Dekan FH Unair: Konflik Israel-Palestina Menunjukkan Lemahnya Hukum Internasional

Meski sudah banyak upaya jalur hukum yang dilakukan, tak kunjung menyudahi serangan Israel yang terus menelan korban jiwa warga sipil. Dari kasus ini secara terang menunjukkan titik lemah hukum internasional, sehingga perlu mekanisme baru dalam pertanggungjawaban negara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Akan tetapi, menurutnya, hal tersebut akan sulit mengingat tidak semua negara bersedia menangkap kedua petinggi Israel dan menyerahkannya ke hadapan ICC. Sama halnya dengan gugatan yang dilakukan Afrika Selatan yang membawa Israel ke hadapan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas tudingan genosida di Jalur Gaza yang tengah bergulir.

“Gugatan ini perlu diapresiasi karena ICJ dalam putusan selanya memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida. Meskipun sayangnya tidak memerintahkan kedua pihak bersengketa untuk melakukan gencatan senjata. Rasanya semua mekanisme pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional telah digunakan di dalam kasus Israel ini,” ungkapnya.

Dari berbagai jalur hukum yang dilakukan untuk menghentikan kebengisan Israel, nampaknya tidak membuahkan hasil. “Kasus ini secara terang menunjukkan titik lemah hukum internasional, dari sekian banyak kekuatannya yang telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat dunia selama ini. Karena itu, mekanisme baru dalam pertanggungjawaban negara mungkin sudah saatnya digagas,” usul dia.

Sebagai informasi, saat ini kasus yang menyeret Israel masih bergulir di ICC dan ICJ dan terus mendulang perhatian dunia. Bahkan, pada kasus Afrika Selatan v. Israel di ICJ, telah tercatat sejumlah negara yang sudah mengajukan untuk intervensi, seperti Kolombia, Libya, Meksiko, negara Palestina, sampai dengan Spanyol.

Selain kedua proses hukum tersebut, ICJ pun masih meng-godog nasihat hukum/advisory opinion atas permintaan Majelis Umum PBB untuk menjawab 2 pertanyaan mendasar. Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan. Termasuk perihal tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem.

Kedua, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan. Lantas, bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang turut menyumbangkan masukan kepada ICJ dalam menyusun nasihat hukumnya atas pertanyaan yang dilontarkan Majelis Umum PBB tersebut.

Tags:

Berita Terkait