Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana
Utama

Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana

Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP). "Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum," tegas Yusri.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.

Sebelumnya, Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5).

Herwin menegaskan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Dia menjelaskan Serda Nurhadi yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara. Namun, Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat.

Kejadiannya, pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 Wib, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait