Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana
Utama

Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana

Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya.

Dikutip dari klinik Hukumonline, bila debt collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum maka debitur dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Namun lepas dari itu, debitur tetap wajib melunasi utang-utangnya kepada kreditur.

Bila tidak, maka kreditur berhak mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata. Salah satu hal yang dapat dituntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga.

Tags:

Berita Terkait