Debitur Gagal Bayar, Dapatkah Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab?
Terbaru

Debitur Gagal Bayar, Dapatkah Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab?

Ketika debitur gagal bayar, fintech P2P lending dapat bertanggung jawab asalkan memenuhi dua syarat: fintech P2P lending tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sebagaimana peraturan OJK dan regulasi lain; serta memiliki komponen melawan hukum, curang, dan niat jahat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Sebaliknya,  fintech P2P lending memiliki tanggung jawab pidana apabila perbuatan yang melawan hukum (public wrong) tersebut dilakukan dengan adanya niat jahat. Artinya, sejak awal fintech P2P lending juga memiliki pengetahuan bahwa perbuatannya yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 dan peraturan undang-undangan lainnya merupakan suatu perbuatan yang tercela yang akan merugikan kreditur. Selain itu, fintech P2P lending sebagai penyelenggara memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan curang yang bertujuan untuk merugikan kreditur dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Adanya kehendak dan pengetahuan tersebut merupakan perwujudan dari adanya kesengajaan untuk melakukan tindak pidana.

 

“Perbuatan melawan hukum fintech P2P lending terhadap kreditur merupakan lingkup dari private wrong dalam lingkup hukum perdata. Fintech P2P lending baru dapat diminta pertanggungjawaban pidana apabila ada perbuatan fintech P2P lending yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dilakukan dengan cara melawan hukum (public wrong), dilakukan dengan niat jahat untuk merugikan kreditur, dan menguntungkan fintech P2P lending maupun pihak lainnya,” ungkap Vidya. 

 

Pada akhirnya, fintech P2P lending memiliki tanggung jawab hukum ketika debitur gagal bayar dan merugikan kreditur dengan dua syarat. Pertama, fintech P2P lending tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini, perbuatan fintech P2P lending merupakan perbuatan melawan hukum (private wrong). Kreditur dapat melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian. Kedua,  fintech P2P lending  sulit untuk dibebankan pertanggungjawaban pidana selama tidak dilakukan dengan cara curang dan melawan hukum (public wrong); serta tidak ada niat jahat untuk merugikan kreditur dan menguntungkan fintech P2P lending maupun pihak lainnya. 

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum Marieta Mauren.

Tags:

Berita Terkait